TAPAKTUAN - Kepala Bidang Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Aceh Selatan, Ir Rusman mengemukakan, kehadiran pabrik kayu olahan (sawmill) di sekitar hutan lindung Aceh Selatan adalah sebuah tindakan yang ironis karena akan memicu terjadinya penebangan kayu di hutan tersebut.
Dia mengemukakan hal itu sehubungan adanya aksi pembalakan liar di hutan inti hutan Leuser, Aceh Selatan, sebagimana dilaporkan Sabtu (16/2). Bahkan, praktik ilelagl itu semakin marak, namun upaya penghentiannya sulit dibendung.
"Di satu sisi kami kekurangan personel, tetapi di sisi lain jumlah personel juga tidak menjamin dapat menghentikan aksi itu sepanjang pemahan terhadap kelestarian lingkungan belum kuat," katanya di Tapaktuan, Senin (18/2).
Dia tidakberwenang memberikan tanggapan atas perizinan kilang kayu dan kebijakan lain mengenai izin lokasi, namun yang menjadi sorotannya adalah adanya aksi penebangan liar di hutan lindung.
Aksi pembalakan liar di kawasan hutan inti Leuser Aceh Selatan dilaporkan semakin marak, namun upaya penghentian penebangan kayu jenis Semantok dan Meranti Batu itu tidak ada sama sekali dari pihak berkompeten.
Ironisnya, lokasi penebangan kayu secara ilegal itu persis di depan Pos Pengamanan dan Pemantauan Hutan (P3H) milik Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) Aceh Selatan di kawasan Pos Suak Belimbing Gampong Pucuk Lembang Kecamatan Kluet Timur Aceh Selatan, di mana hutan lindung tersebut berada, sekitar 50-an Km sebelah timur laut Tapaktuan.
Menurut laporan yang diterima dari aktivis LSM dan warga Kluet Timur, Sabtu (16/2), penebangan itu berlangsung beberapa bulan dan mereda sesaat dilakukan razia oleh Polhut Disbunhut Aceh Selatan, pekan lalu.
Modus penebangannya dilakukan dengan menggunakan gergaji mesin ukuran standar yang mampu memotong kayu dengan cepat.
Dijual ke Medan
Dugaan sementara, hasil pembalakan liar itu dijual ke cukong yang kemudian memasarkannya ke kilang kayu (sawmill) dan dijual kepada oknum pedagang penampung yang lalu memasok kayu bermutu tinggi itu ke panglong.
"Bahkan, ada yang dijual secara gelap ke Medan (Sumut), menggunakan truk besar yang bisa memyembunyikan broti berukuran 4-5 meter tersebut," kata sumber di Aceh Selatan.
Operasi penertiban hutan terpadu Aceh Selatan yang dimotori Polhut Disbunhut Aceh Selatan, pekan lalu, sempat menemukan bukti penebangan itu berupa potongan kayu olahan serta loaksi hutan yang hancur dan porak-poranda.
Namun, tim ini tidak berhasil menciduk pelakunya yang diduga karena terjadinya kebocoran informasi sebelum tim memasuki kawasan hutan di pedalaman Aceh Selatan itu.
"Memang lazim terjadi dalam operasi, pelaku sudah kabur duluan. Mungkin sudah terlebih dahulu mengetahui kedatangan tim kami," kata seorang pejabat di Disbunhut Aceh Selatan.
"Di lokasi kami hanya menemukan sisa potongan dan belahan kayu," kata Rusman yang mengakui penebangan itu tidak jauh dari Pos Pemanganan dan Pemantauan Hutan Suak Belimbing Gampong Pucuk Lembang Kecamatan Kluet Timur Aceh Selatan.
Menurutnya, sulit melakukan operasi penertiban dan pengamanan hutan karena keterbatasan sarana dan pra-sarana, kendati tidak bisa menjamin pula bila semua fasilitas, sarana dan pra-sarana itu terpenhi karena berkaitan dengan prilaku oknum yang tidakmemiliki kesadaran tinggi atas penyelamatan hutan itu sendiri.
Disesalkan
Kalangan pencinta lingkungan dan LSM di Aceh Selatan secara terpisah sangat menyesalkan tindakan oknum yang melakukan penebangan itu. Apalagi, disebut-sebut dilindungi oleh oknum penegak hukum dan pihak terkait.
"Tindakan itu harus segera dihentikan, jika perlu Kapolda Aceh segera turun tangan sebelum aksi itu terlalu jauh merusak hutan lindung," kata Koordinator LSM Libas, Meyfendri SE, dan Ketua Yayasan Hutan Gampong Lestari (YHGL), Sarbunis.(ed/m)
sumber: analisa
"Di satu sisi kami kekurangan personel, tetapi di sisi lain jumlah personel juga tidak menjamin dapat menghentikan aksi itu sepanjang pemahan terhadap kelestarian lingkungan belum kuat," katanya di Tapaktuan, Senin (18/2).
Dia tidakberwenang memberikan tanggapan atas perizinan kilang kayu dan kebijakan lain mengenai izin lokasi, namun yang menjadi sorotannya adalah adanya aksi penebangan liar di hutan lindung.
Aksi pembalakan liar di kawasan hutan inti Leuser Aceh Selatan dilaporkan semakin marak, namun upaya penghentian penebangan kayu jenis Semantok dan Meranti Batu itu tidak ada sama sekali dari pihak berkompeten.
Ironisnya, lokasi penebangan kayu secara ilegal itu persis di depan Pos Pengamanan dan Pemantauan Hutan (P3H) milik Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) Aceh Selatan di kawasan Pos Suak Belimbing Gampong Pucuk Lembang Kecamatan Kluet Timur Aceh Selatan, di mana hutan lindung tersebut berada, sekitar 50-an Km sebelah timur laut Tapaktuan.
Menurut laporan yang diterima dari aktivis LSM dan warga Kluet Timur, Sabtu (16/2), penebangan itu berlangsung beberapa bulan dan mereda sesaat dilakukan razia oleh Polhut Disbunhut Aceh Selatan, pekan lalu.
Modus penebangannya dilakukan dengan menggunakan gergaji mesin ukuran standar yang mampu memotong kayu dengan cepat.
Dijual ke Medan
Dugaan sementara, hasil pembalakan liar itu dijual ke cukong yang kemudian memasarkannya ke kilang kayu (sawmill) dan dijual kepada oknum pedagang penampung yang lalu memasok kayu bermutu tinggi itu ke panglong.
"Bahkan, ada yang dijual secara gelap ke Medan (Sumut), menggunakan truk besar yang bisa memyembunyikan broti berukuran 4-5 meter tersebut," kata sumber di Aceh Selatan.
Operasi penertiban hutan terpadu Aceh Selatan yang dimotori Polhut Disbunhut Aceh Selatan, pekan lalu, sempat menemukan bukti penebangan itu berupa potongan kayu olahan serta loaksi hutan yang hancur dan porak-poranda.
Namun, tim ini tidak berhasil menciduk pelakunya yang diduga karena terjadinya kebocoran informasi sebelum tim memasuki kawasan hutan di pedalaman Aceh Selatan itu.
"Memang lazim terjadi dalam operasi, pelaku sudah kabur duluan. Mungkin sudah terlebih dahulu mengetahui kedatangan tim kami," kata seorang pejabat di Disbunhut Aceh Selatan.
"Di lokasi kami hanya menemukan sisa potongan dan belahan kayu," kata Rusman yang mengakui penebangan itu tidak jauh dari Pos Pemanganan dan Pemantauan Hutan Suak Belimbing Gampong Pucuk Lembang Kecamatan Kluet Timur Aceh Selatan.
Menurutnya, sulit melakukan operasi penertiban dan pengamanan hutan karena keterbatasan sarana dan pra-sarana, kendati tidak bisa menjamin pula bila semua fasilitas, sarana dan pra-sarana itu terpenhi karena berkaitan dengan prilaku oknum yang tidakmemiliki kesadaran tinggi atas penyelamatan hutan itu sendiri.
Disesalkan
Kalangan pencinta lingkungan dan LSM di Aceh Selatan secara terpisah sangat menyesalkan tindakan oknum yang melakukan penebangan itu. Apalagi, disebut-sebut dilindungi oleh oknum penegak hukum dan pihak terkait.
"Tindakan itu harus segera dihentikan, jika perlu Kapolda Aceh segera turun tangan sebelum aksi itu terlalu jauh merusak hutan lindung," kata Koordinator LSM Libas, Meyfendri SE, dan Ketua Yayasan Hutan Gampong Lestari (YHGL), Sarbunis.(ed/m)
sumber: analisa