(Foto: www.antarafoto.com) |
BANDA ACEH – Juru bicara A-BaS, Sukran Sastra dalam konferensi pers yang digelar di Corner Cafe di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh pada Minggu (17/02/2013), menyatakan bahwa disahkannya APBA oleh DPR Aceh dengan usulan penambahan anggaran 1,8 triliun rupiah oleh Gubernur Aceh dengan alasan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Aceh dinilai sebagai anggaran titipan dari kelompok tertentu.
“Sebagai bahan tinjauan dapat dilihat bahwa 40 Milyar rupiah dialokasikan untuk operasional Wali Nanggroe atau sama dengan Rp 109 juta perhari, Rp 35,42 Milyar untuk kelanjutan pembangunan Meuligoe dan pengalokasian anggaran untuk rehab rumah Kapolda Aceh sebesar 3 Milyar rupiah dan rehab rumah Wakapolda sebesar 1,3 Milyar rupiah, yang kedua lembaga ini merupakan instansi vertikal sehingga jelas melanggar Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2008. PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta Kepres Nomor 70 Tahun 2002,” ungkapnya.
Oleh karena itu, A-BaS menyatakan empat (4) sikap kepada Pemerintah Aceh:
- Menilai bahwa pelantikan pejabat Aceh sarat kepentingan kelompok tertentu dan terindikasi nepotisme tanpa adanya uji kelayakan, yang mana menunjukkan adanya pemerintahan bayangan di tubuh pemerintahan ZIKIR yang mengakibatkan pemerintah Aceh bertindak dengan gaya bar-bar.
- Mengecam penambahan anggaran pada RAPBA 2013 yang bukan untuk kepentingan rakyat Aceh tapi merupakan titipan sekelompok orang.
- Mendesak Gubernur Aceh untuk mengevaluasi dan kembali menguji kelayakan pejabat yang telah diangkat tanpa mengesampingkan azas transparansi dan akuntabilitas, serta menindaklanjuti kesalahan administrasi pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV, agar publik tahu siapa yang bersalah dalam hal ini.
- Mendesak Kemendagri untuk tidak mengesahkan APBA 2013 sebelum dievaluasi dan dihapus alokasi anggaran operasional Wali Nanggroe, anggaran pembangunan Meuligoe Wali Nanggroe, anggaran rehab rumah Kapolda dan Kodam Iskandar Muda. Jika Mendagri mengesahkan hal ini maka kami mengecam bahwa Mendagri juga terlibat bersama-sama pemerintahan ZIKIR dan DPR Aceh dalam pembohongan publik.
“Demikian pernyataan ini kami buat agar dapat menjadi pertimbangan bagi Pemerintahan ZIKIR, DPR Aceh dan Mendagri agar tidak semena-mena dan tidak mengambil kebijakan dengan gaya bar-bar dalam mengambil kebijakan sehingga dapat merugikan rakyat Aceh,” imbuhnya lagi. (eva)atjehlink