sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Rangkaian Adat Pernikahan Di Kluet Selatan

BINGKAI - Adat istiadat di kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan bisa dikatakan sedikit berbeda dari adat aceh yang berlaku pada umumnya. Hal ini tidak terlepas daripada proses asimilasi budaya minangkabau ( pariaman) yang telah berbaur dengan kebudayaan lokal ditambah dengan hadirnya budaya suku keluwat (kluet) yang menyebabkan aturan dan simbol adat di daerahku semakin beragam. 

Perbedaan yang sangat jelas terlihat adalah mengenai penamaan prosesinya yang menggunakan bahasa minangkabau ( pariaman). Agar tidak bingung dan terus bertanya – tanya, silahkan lihat nama prosesi yang akan dituliskan dibawah ini.

1. Ma isiak
Setelah sepasang pemuda dan pemudi merasa ada kecocokan hati untuk berumah tangga, maka si pemuda tersebut menemui salah seorang dari pihak /pertalian dengan ibunya atau pihak ayahnya untuk mendatangi pihak keluarga pemudi (calon istri) untuk menanyakan beberapa perihal sehubungan dengan hubungan anak – anak mereka itu. Prosesi ini tidak resmi karena pemangku adat dan hukum belum mengetahuinya.

Walaupun demikian prosesi ini sudah jamak dan lazim dilakukan. Setelah kedua belah pihak mendapat jawaban dan kepastian, kemudian pihak keluarga laki – laki pamit dan masing – masing pihak akan melakukan musyawarah keluarga untuk tahap selanjutnya.

2. Manendai
Sesuai dengan hasil kesepakatan sewaktu marisiak tempo yang lalu, maka proses manendaipun dilaksanakan. Prosesi ini sering juga disebut dengan dengan batunangan ( bertunangan). Pada proses ini pihak keluarga laki – laki harus membawa jinamu (maskawin) berupa emas yang sudah ditetapkan ukurannya sesuai kesepakatan. Pihak keluarga laki – laki bertemu lagi dengan pihak keluarga perempuan yang disertai oleh hadirnya pimpinan adat dan hukum dirumah pihak perempuan.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak keluarga dan dipimpin oleh pimpinan adat dan hukum juga akan membahas kapan ditentukannya proses selanjutnya yaitu Ijab – Qabul dan hari peresmian.

3. Mendaftar ke Keuchik sebagai Pengurus Adat dan hukum / Imam Chik ( Imam mesjid)
Kegunaan mendaftar ini untuk menyelesaikan administrasi seperti Biodata Calon pengantin dan biaya pernikahan. Kemudian data kedua calon pengantin itu oleh Keuchik (lurah) akan diserahkan kepada pihak KUA dikecamatan yang bersangkutan.

Sementara itu tugas Imam Chik adalah sebagai petugas P3N ( Panita Panitia pelaksana Pencatatan  Nikah) akan melakukan tes agar calon pengantin mendapatkan sertifikat yang nantinya dibawa ke Kantor Urusan Agama pada saat pendaftaran.

4. Duduak Niniak Mamak
Niniak mamak merupakan sebutan terhadap pertalian wali dan garis keturunan dari orang tua. Dalam hal khanduri (pesta) adat, mereka punya peranan penting diantaranya sebagai penghubung pihak keluarga dengan pemangku adat dan hukum.

Tujuannya adalah untuk memusyawarahkan beberapa hal seputar pelaksanaan khanduri ( pesta) yang akan dilangsungkan.

5. Duduak Rami
Dalam acara ini, warga gampong yang telah diundang akan datang. Tujuannya adalah mendengarkan hasil musyawarah yang telah dilakukan antara pimpinan adat dan hukum dengan pihak keluarga penyelenggara acara khanduri (pesta) sekaligus menyatakan bahwa rumah dan isinya telah dipulangkan secara adat kepada pemangku adat dan hukum dan diteruskan kepada masyarakat sebagai pengelolanya.

Dalam penyampaian itu, pihak pemangku adat dan hukum akan menjelaskan kapan prosesi – prosesi selanjutnya dilaksanakan sehingga warga yang hadir akan mengetahui jadwal dan tugas mereka nantinya.

6. Melapor Ke KUA
Sebelum datang ke Kantor Urusan Agama (KUA), semua kelengkapan administrasi calon pengantin seperti surat pengantar dari Keuchik ( kepala desa) dan sertifikat dari P3N Gampong ( Panitia pelaksana Pencatatan  Nikah) serta peralatan adat lainnya harus dibawa.

Kedua calon pengantin hadir dengan menggunakan pakaian adat atau pakaian yang disepakati oleh pemangku adat dan hukum dan mereka akan menanda tangani surat keterangan menikah dihadapan pejabat KUA, Adat dan hukum serta pihak keluarga masing – masing.

7. Ijab – Kabul
Prosesi ini ada yang dilaksanakan di masjid, di KUA dan ada juga dilaksanakan dirumah pihak wanita. Semua itu akan disesuaikan dengan situasi yang ada. Proses ijab qabul tersebut pada umumnya sama dengan kebiasaan yang ada di provinsi aceh, mungkin yang berbeda cuma dari pengucapan lafalz nya saja.

Kalau diKluet Selatan biasanya menggunakan bahasa yang dimengerti saja ( bisa bahasa aceh, bahasa Kluwat atau bahasa jamee. Tapi sering dilafalzkan dengan bahasa indonesia).

8. Antar Linto
Prosesi antar linto biasa dilaksanakan pada malam harinya. Antar Linto berarti pihak keluarga laki – laki dibantu masyarakat (perangkat adat dan hukum harus menyertai) mengantar sipengantin pria kerumah pengantin wanita. Pengantin pria diharuskan memakai pakaian adat lengkap begitupun dengan pengantin wanita yang menanti dirumahnya, juga mengenakan pakaian adat lengkap.

Ada beberapa prosesi adat yang menyertai acara Antar Linto ini seperti : Lago payuang ( adu payung), Basandiang (duduk dipelaminan) dan sabuang ayam.

9. Antek Silamak /Panggil Surut
Jika sewaktu prosesi Antar Linto, pengantin pria diantar beramai – ramai ke rumah pengantin wanita, maka pada prosesi panggil surut ini kedua pengantin baru tersebut akan diantar oleh kaum ibu dari rumah pengantin wanita kerumah pengantin pria pula. Kedua pengantin berpakaian adat aceh, mereka dipayungi payung berwarna kuning dan bersama rombongan akan berkunjung kerumah pengantin pria untuk melaksanakan ritual adat.

Tujuan acara ini adalah bersilaturami sambil memperkenalkan keluarga masing – masing.

10. Malam Mintak Izin
Pada prosesi ini salah seorang dari pemangku adat dan hukum akan berpidato didepan tamu undangan yang hadir, dan menyatakan bahwa acara khanduri (pesta pernikahan) sudah berakhir kemudian secara adat, rumah yang selama acara berlangsung telah dipulangkan kepada adat dan hukum dikembalikan kepada tuan rumah. 

Dalam acara ini pihak keluarga tuan rumah akan bersalaman sambil mengucapkan terimakasih dengan pemangku adat dan hukum beserta tokoh masyarakat lainnya.

11. Mangulang Jajak.
Setelah semua kegiatan pesta selesai, kira – kira satu atau dua minggu setelahnya, kedua pengantin datang kembali kerumah keluarga pengantin pria dan menginap semalam. Kedatangan mereka tidak lagi diiringi oleh penganjo atau pihak keluarga wanita dan juga tidak membawa apa – apa. Mereka hanya datang dan bermalam saja. 

Hal ini bermaksud bahwa walaupun sudah menikah dan tinggal jauh dari orang tua, pengantin pria tidak melupakan kedua orang tuanya dan rumah yang telah didiami selama ini.

Begitulah prosesi adat perkawinan yang yang lazim harus dilaksanakan oleh kedua mempelai dan juga pihak keluarga mempelai tatkala mengadakan kanduri (pesta) Pernikahan didaerah Kluet Selatan. Dari sekian banyak tahapan diatas, sudah tentu ada beberapa diantaranya yang tidak pembaca mengerti maksud dan tujuannya.

Memang ada kesulitan tersendiri yang dirasakan tatkala mengumpulkan data mengenai pesta perkawinan didaerah Kluet Selatan Mudah-mudahan artikel ini bisa menambah wawasan kita tentang adat didaerah Kluet Selatan.(de)

sumber tulisan : Cangkir Kupi

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama