Mendagri - Gamawan Fauzi |
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melarang Pemprov Aceh untuk mengibarkan bendera bintang bulan sebagai bendera daerah, pada upacara peringatan delapan tahun perdamaian RI-GAM, 15 Agustus mendatang.
Sebelumnya sempat tersiar di media bahwa pada tanggal 15 Agustus mendatang, Bulan Bintang Berkibar Bersama Merah Putih di Aceh. Namun Menteri Dalam Negeri segera membantah hal tersebut.
"Saya akan buat surat, Menkopolhukam juga akan buat surat karena qanun itu belum sah. Kalau belum dilakukan perubahan kan, tidak boleh juga dikibarkan," kata Gamawan di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, hari ini.
Kemendagri juga mengutus Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, ke Aceh untuk membahas rencana pengibaran bendera GAM itu di Kota Serambi Mekkah itu.
"Kemarin kita mengirim dirjen dan Itu sudah disepakati nanti tanggal 31 besok dibahas lagi di Jakarta. Saya akan bicara dengan gubernur, apabila tidak diperoleh kesepakatan perubahan bendera itu, maka 15 Agustus belum boleh dikibarkan," tutur mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Alasan pemerintah melarang Qanun Aceh tersebut, karena bendera itu sama persis dengan bendera GAM. "Kan sekarang persis seperti bendera GAM, tidak ada bedanya kan," imbuhnya.
Dia meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemprov Aceh mengubah tampilan qanun tersebut. "Alternatifnya apakah hitamnya ditambah putih atau tulisan lain atau bulan bintangnya diganti," jelasnya.
Namun jika Pemprov Aceh bersikeras untuk mengibarkan bendera GAM tersebut, pemerintah kata dia akan mengambil tindakan tegas.
"Kalau sudah saya dan Menkopolhukam menyurati Pemda Aceh, tentu ini harus ditindaklanjuti. Di situ kan juga ada Kepolisian dan aparat-aparat kita yang lain," tukasnya. (wsp)