* Amar Putusan MK terkait gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan terhadap KIP Kabupaten Aceh Selatan.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi(6/3) menyebutkan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Selatan yang tak lulus syarat tersebut yakni pasangan Drs. H. Zulkarnaini M,Si dan Drs. Irwan Yuni M.Kes terhadap Komisi Independen Pemilihan Aceh Selatan itu tidak dapat diterima.
Hakim MK berpendapat tidak ditemukan adanya rangkaian fakta dan bukti hukum bahwa telah terjadi pelanggaran serius terhadap hak – hak perseorangan untuk menjadi calon ataupun tidak adanya rangkaian bukti – bukti bahwa Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan yang menghalang – halangi terpenuhinya syarat bakal pasangan Drs. H. Zulkarnaini M,Si dan Drs. Irwan Yuni M.Kes dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Aceh Selatan.
Dengan demikian segala gugatan yang menyebutkan bahwa KIP Kabupaten Aceh Selatan diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu tepatnya pada proses pendaftaran pasangan ini tahun 2012 lalu, (baca: DKPP Sidangkan Pelanggaran Kode Etik Anggota KIP Aceh Selatan ) dinyatakan tidak terbukti oleh Hakim yang dibacakan oleh Ahmad Fadlil Sumadi, selaku Hakim Anggota.
Selanjutnya mengenai tanggapan hakim tentang amar putusan dari PTUN Banda Aceh nomor 20/G/2012/PTUN-BNA tanggal 16 Januari 2013, yang antara lain memerintahkan termohon (KIP-red) untuk menangguhkan Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, hakim berpendapat bahwa KIP sudah terikat pada ketentuan selaku penyelenggara pemilihan yang telah ditetapkan dalam keputusan no. 15 tahun 2012 tentang : Tahapan, Program dan jadwal penyelenggaran proses Pemilukada Aceh Selatan.
Sedangkan keputusan dari PTUN Banda Aceh tersebut keluar pada 16 Januari 2013 dimana pada saat itu Pemilukada sedang memasuki tahapan persiapan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 26 Januari 2013. Hakim juga menilai bahwa KIP Aceh Selatan telah melakukan koordinasi kepada KIP Aceh, KPU dan DPRK setempat untuk kejelasan pelaksanaan Pemilukada tersebut. Hasilnya KIP Aceh Selatan tetap melaksanakannya sesuai pada jadwal setelah mendapat instruksi.
Menurut Hakim, KIP Kabupaten Aceh Selatan tidak terbukti secara sengaja mengindahkan keputusan PTUN Banda Aceh yang semula menetapkan agar perhitungan suara ditunda dan menghalang – halangi hak dari pada calon Bupati dan Wakil Bupati untuk mendaftar.
Hakim ketua, Muhammad Alim dalam amar putusannya nomor. 12/PHBU.D-XI/2013 menyebutkan bahwa permohonan pemohon yakni pasangan Drs. H. Zulkarnaini M,Si dan Drs. Irwan Yuni M.Kes tidak dapat diterima dan sekaligus memenangkan KIP Aceh Selatan.
Demikian diputuskan dalam dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, 6 Maret 2013 diputuskan oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Muhammad Alim, selaku Ketua merangkap Anggota, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva,dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota,dengan didampingi oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Termohon/kuasanya, dan Pihak Terkait/kuasanya..(de)