JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (26/2), di Jakarta, menggelar sidang lanjutan pengaduan yang dilayangkan kubu pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan, Drs H Zulkarnaini Msi/Drs Irwan Yuni MKes, terhadap empat anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan, yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.
Sidang yang dipimpin majelis panelis DKPP, Valina Singka dibantu dua anggota vanelis Saut Hamongan dan Nelson Simanjuntak itu, beragendakan tanggapan dari empat teradu dalam sengketa ini, yakni Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan, Lian Azwin dan ketiga anggotanya, masing-masing Suhaimi Shalihin, Jasmiadi Jafar, dan Irwandi.
Keempatnya menyampaikan tanggapannya atas pengaduan yang dibacakan M Nazir yang bertindak sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Suskses Pasangan calon bupati Kabupaten Aceh Selatan, Drs H Zulkarnaini, Msi dan Drs Irwan Yuni, MKes.
Sebelumnya, dalam surat aduaannya, Nazir menduga keempatnya telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu, tepatnya pada proses pendaftaran pasangan ini tahun 2012 lalu.
Adapun kronologi dan alasan-alasan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilukada Aceh Selatan 2012 oleh KIP Kabupaten Aceh Selatan, yakni pasangan Zulkarnaini-Irwan Yuni mengklaim telah mendapat dukungan dari gabungan partai politik sebanyak 15% suara hasil perolehan suara Pemilu legislatif Aceh Selatan tahun 2009 lalu.
Dipaparkan Nazir, kedua pasangan ini mendapat dukungan sebanyak 14.499 sura dari gabungan Parpol, yakni Partai Demokrasi Bangsa (1.621 suara), Partai Bintang Reformasi (2.515 suara), Partai Keadilan Sejahtera (2.213 suara), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (1.938 suara), Partai Kebangkitan Bangsa (1.084 suara), Partai Matahari Bangsa (1.621 suara), Partai Aceh Aman Sejahtera (1.774 suara), dan Partai Indonesia Sejahtera (482 suara).
Dukungan yang dinilai telah sesuai AD/ART Parpol pendukung itu, kemudian disampaikan ke KIP Kabupaten Aceh Selatan dan diverifikasi faktual. Namun, dari hasil verifikasi tersebut, berdasarkan surat Nomor 320/KIP-KAB.001.434461/XII/2012, 8 Desember 2012, menyatakan, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Partai Bintang Reformsi (PBR) tidak memenuhi kepengurusan yang sah.
Atas putusan itu, pasangan ini menempuh jalur hukum, yakni menggugat KIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Amarnya, PTUN memutuskan KIP Kabupaten Aceh harus menunda putusan tentang penetapan calon bupati dan wakilnya yang memenuhi persyaratan Pemilukada tahun 2012-2013 tersebut.
Namun, keempatnya dinilai mengabaikan putusan PTUN Banda Aceh itu dengan mengalihkan dukungan Partai Bintang Reformasi dan Partai Demokrasi Kebangsaan kepada pasangan lainnya, yakni Wahyu Wali Putra-Irwan Yasin yang sebelumnya suara Parpol itu mendukung pasangan Drs H Zulkarnaini, Msi dan Drs Irwan Yuni, MKes.
Putusan pengalihan suara tersebebut dinilai tidak sah, karena hanya disetujui oleh dua komisioner KIP Kabupaten Aceh Selatan, sehingga KIP dinilai melanggar putusan PTUN Aceh yang memerintahkan menunda putusan menetapkan pencalonan bupati dan wakilnya sampai ada putusan akhir.
Atas dugaan tersebut, keempatnya diduga melanggar Pasal 10, 11 huruf a, c, dan d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP nomor 13, 11, dan 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. (de/gtr)
Sidang yang dipimpin majelis panelis DKPP, Valina Singka dibantu dua anggota vanelis Saut Hamongan dan Nelson Simanjuntak itu, beragendakan tanggapan dari empat teradu dalam sengketa ini, yakni Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan, Lian Azwin dan ketiga anggotanya, masing-masing Suhaimi Shalihin, Jasmiadi Jafar, dan Irwandi.
Keempatnya menyampaikan tanggapannya atas pengaduan yang dibacakan M Nazir yang bertindak sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Suskses Pasangan calon bupati Kabupaten Aceh Selatan, Drs H Zulkarnaini, Msi dan Drs Irwan Yuni, MKes.
Sebelumnya, dalam surat aduaannya, Nazir menduga keempatnya telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu, tepatnya pada proses pendaftaran pasangan ini tahun 2012 lalu.
Adapun kronologi dan alasan-alasan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilukada Aceh Selatan 2012 oleh KIP Kabupaten Aceh Selatan, yakni pasangan Zulkarnaini-Irwan Yuni mengklaim telah mendapat dukungan dari gabungan partai politik sebanyak 15% suara hasil perolehan suara Pemilu legislatif Aceh Selatan tahun 2009 lalu.
Dipaparkan Nazir, kedua pasangan ini mendapat dukungan sebanyak 14.499 sura dari gabungan Parpol, yakni Partai Demokrasi Bangsa (1.621 suara), Partai Bintang Reformasi (2.515 suara), Partai Keadilan Sejahtera (2.213 suara), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (1.938 suara), Partai Kebangkitan Bangsa (1.084 suara), Partai Matahari Bangsa (1.621 suara), Partai Aceh Aman Sejahtera (1.774 suara), dan Partai Indonesia Sejahtera (482 suara).
Dukungan yang dinilai telah sesuai AD/ART Parpol pendukung itu, kemudian disampaikan ke KIP Kabupaten Aceh Selatan dan diverifikasi faktual. Namun, dari hasil verifikasi tersebut, berdasarkan surat Nomor 320/KIP-KAB.001.434461/XII/2012, 8 Desember 2012, menyatakan, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Partai Bintang Reformsi (PBR) tidak memenuhi kepengurusan yang sah.
Atas putusan itu, pasangan ini menempuh jalur hukum, yakni menggugat KIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Amarnya, PTUN memutuskan KIP Kabupaten Aceh harus menunda putusan tentang penetapan calon bupati dan wakilnya yang memenuhi persyaratan Pemilukada tahun 2012-2013 tersebut.
Namun, keempatnya dinilai mengabaikan putusan PTUN Banda Aceh itu dengan mengalihkan dukungan Partai Bintang Reformasi dan Partai Demokrasi Kebangsaan kepada pasangan lainnya, yakni Wahyu Wali Putra-Irwan Yasin yang sebelumnya suara Parpol itu mendukung pasangan Drs H Zulkarnaini, Msi dan Drs Irwan Yuni, MKes.
Putusan pengalihan suara tersebebut dinilai tidak sah, karena hanya disetujui oleh dua komisioner KIP Kabupaten Aceh Selatan, sehingga KIP dinilai melanggar putusan PTUN Aceh yang memerintahkan menunda putusan menetapkan pencalonan bupati dan wakilnya sampai ada putusan akhir.
Atas dugaan tersebut, keempatnya diduga melanggar Pasal 10, 11 huruf a, c, dan d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP nomor 13, 11, dan 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. (de/gtr)