JAKARTA – Setelah melalui beberapa kali sidang, akhirnya Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Hakim ketua, Muhammad Alim,(6/3) akhirnya menolak segala tuduhan pelanggaran yang dialamatkan kepada Komisi Independen Pemilihan Aceh Selatan dan terhadap pasangan H.T Sama Indra, S.H dan Kamarsyah, S.Sos., M.M.
Sidang yang akan menjawab berbagai tudingan kecurangan yang dilakukan oleh KIP dan calon Bupati /Wakil Bupati dengan nomor urut tiga itu dihadiri oleh pemohon, termohon dan saksi.
Para pemohon yakni, M. Natsir, Zulkifli, M. Saleh S.Pd.i dan Ir. H. Ridwan A. Rahman, MMT melayangkan gugatan terhadap KIP Aceh Selatan dan menyebut bahwa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tidak sah menurut hukum, karena perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama H.T Sama Indra, S.H dan Kamarsyah, S.Sos., M.M diperoleh melalui cara- cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya didahului dan disertai tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki oleh KIP Aceh Selatan selaku penyelenggara.
Hakim anggota Maria Farida Indrati dalam eksepsi nya membacakan beberapa dalil yang digugat oleh para pemohon dan membacakan juga bantahan dari termohon dan pihak terkait. Ada beberapa hal yang digugat oleh para pemohon yakni masalah, Penetapan pasangan M. Wali Putra dan H. Irwan yang tak penuhi syarat, Penggelembungan suara di TPS 2 Desa Pante Guelima, Pemilih dibawah umur dan perbedaan jumlah pemilih yang terjadi di Meukek.
Melalui hakim ketua, Muhammad Alim, akhirnya amar putusan dengan nomor 11/PHBU.D-XI/2013 memutuskan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak semua eksepsi dari pihak terkait yang tidak beralasan hukum sekaligus menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya karena tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, Komisi Independen Pemilihan boleh berlega hati karena tidak terbukti melakukan kecurangan seperti yang ditudingkan selama ini dan begitu pula dengan pasangan Bupati dan wakil Bupati terpilih yakni H.T Sama Indra, S.H dan Kamarsyah, S.Sos., M.M. yang dinyatakan tidak terbukti melakukan kecurangan dalam mendapatkan kursi nomor satu di Aceh Selatan.(de)
baca juga : Dalil yang ditolak MK