sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » INSOSDES Sinyalir Indikasi Permainan Dalam Penetapan Lima Calon Anggota KIP Asel

Rajo Evi
TAPAKTUAN - Instisute Study Of Sosial & Development Strategy (INSOSDES) mensinyalir ada indikasi permainan dalam penetapan lima calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan (Asel) periode 2013 - 2018 sebagaimana yang telah diumumkan via iklan di Harian Serambi edisi Sabtu (22/6/2013).

"Indikasi adanya permainan dalam penetapan lima anggota KIP Aceh Selatan tersebut, diantaranya pengumuman tidak bernomor surat artinya tidak tercatat dalam risalah rapat, kedua tidak di paraf dan ditandatangani pimpinan dewan yakni Ketua dan Sekwan, ketiga pengumuman tidak berstempel, dan keempat tidak diparipurnakan," papar Deputi bidang kebijakan publik INSOSDES, Siska Elviadi Rajo Evi dalam konferensi pers yang berlangsung Cafee Jambo Apha, Tapaktuan, jumat (28/6) lalu.

Dalam konferensi pers yang turut dihadiri, Direktur Forsippas (Tgk.M.Nazir ali) ketu Cabang HMI (Marwan) LSM LIBAS( mayfendri) LSM Putri selatan (Hartini) Deputi Yapala(Baiman), beliau yang akrab disapa Rajo evi mejelaskan, komisi A seharusnya hanya mempunyai kewenangan untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon anggota Komisioner KIP Aceh Selatan.

"Jadi pada pengumuman itu kami mengindikasi adanya pemaksaan kehendak oleh para oknum Komisi A DPRK Aceh Selatan karena proses dan penetapan lima anggota KIP Aceh Selatan yang lulus itu tidak melalui proses paripurna seperti yang tertuang di dalam tata tertib (Tatib) DPRK Aceh Selatan," paparnya.

Menurutnya, kalau Komisi A DPRK Aceh Selatan tetap memaksakan kehendaknya mengusulkan lima nama anggota KIP Aceh Selatan yang dinyatakan lulus tersebut ke KPU Pusat untuk di SK-kan, dipastikan KPU Pusat akan menolak karena yang berhak menandatangani setiap keputusan lembaga DPRK itu unsur pimpinan setelah melalui proses penetapan paripurna di DPRK. 

"Yang kita persoalkan bukan nama yang lulus, tapi proses perekrutan dan tata cara penetapan lima orang anggota KIP tersebut yang salah. Oleh karenanya kami minta jangan mewariskan pemahaman yang sesat dan pembodohan publik dengan mengatas namakan lembaga rakyat". papar Rajo evi.

Oleh karenanya, pihaknya meminta kepada DPRK Aceh Selatan untuk membatalkan semua proses dan pengumuman tersebut dengan cara perekrutan ulang terhadap calon anggoka KIP Aceh Selatan tersebut. "Kalau ini tidak digubris maka kami akan melakukan upaya hukum terhadap proses dan penetapan tersebut," pungkasnya.[.]

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama