sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » » Laporkan jika Terdapat Nama Honorer Palsu

TAPAKTUAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Senin (1/4) mengumumkan daftar tenaga honorer kategori 2 (K2) hasil data tahun 2012 lalu. Tenaga honorer yang diumumkan berjumlah 1116 orang untuk dilakukan uji publik.

Pengumuman tersebut menindaklanjuti surat perintah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam suratnya Nomor: K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013, perihal pengumuman uji pubik daftar nama tenaga honorer K2.

Penegasan itu disampaikan Plh Bupati Aceh Selatan Drs H Harmaini MSi melalui Kepala BKPP, Said Junaidi SH dalam konfrensi pers di kantornya, Senin (1/4).

“Dari sebanyak 1116 orang tenaga honorer K2 yang terdiri dari tenaga pendidik, medis dan tenaga tekhnis tersebut, seluruhnya masih bersifat sementara belum final. Artinya, bahwa nama-nama honorer itu masih kita lakukan uji public. Kita harapkan kepada seluruh elemen masyarakat agar berpartisipasi melihat seluruh data-data yang telah diumumkan tersebut. Jika ada yang dicurigai atau diduga ada yang palsu tidak memenuhi syarat diminta untuk dilaporkan atau dibuat sanggahan melalui surat secara resmi kepada kami dengan di dukung dengan data-data yang akurat,” kata Said Junaidi.

Menurutnya, pengaduan atau sanggahan dari masyarakat tersebut diterima pihaknya mulai Senin (1/4) sampai tanggal 19 April 2013 mendatang. Dengan data-data laporan atau sanggahan dari masyarakat itu nanti, akan menjadi bahan pihak tim BKN Pusat serta tim verifikasi data kabupaten untuk dilakukan sinkronisasi data untuk proses verifikasi lanjutan.

“Untuk form pengaduan surat sanggahan dari masyarakat itu disediakan oleh BKPP Aceh Selatan dan laporannya diserahkan kepada BKPP Aceh Selatan, untuk selanjutnya diteruskan kepada BKN Pusat. Mekanismenya sangat terbuka tanpa ada kita tutup-tutupi,” tegasnya.

Dan setelah sanggahan itu diproses dan di tindaklanjuti, ujar Junaidi, maka pihak BKN Pusat serta BKPP Aceh Selatan kembali akan mengumumkan daftar nama-nama tenaga honorer K2 tersebut kepada publik.

Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 48 tahun 2005 jo PP Nomor 43 tahun 2007 dan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAn RB) Nomor 5 tahun 2010, di sebutkan bahwa yang dimaksud dengan tenaga honorer K2 adalah tenaga honorer yang penghasilannya di biayai bukan dari APBN atau APBD dengan ketentuan bahwa diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja pada instansi pemerintah, masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2005 dan sampai dengan saat ini telah bekerja secara terus menerus serta berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.

“Berdasarkan pentunjuk atau ketentuan di atas, dasar pengawasan atau sanggahan yang berhak di layangkan oleh masyarakat luas. Jika memang benar ada ditemukan kejanggalan atau tidak memenuhi persyaratan, para tenaga honorer K2 yang nama-namanya telah diumumkan tersebut,” tegas Junaidi.

“Jika ke 1116 orang tenaga honorer K2 itu nanti dinyatakan memenuhi syarat, maka selanjutnya akan dilakukan proses seleksi dan ujian tulis yang di laksanakan oleh tim seleksi independen yang berasal dari konsorsium atau gabungan Perguruan Tinggi Negeri seluruh Indonesia. Hanya peserta yang lulus seleksi yang akan resmi diangkat menjadi CPNS,” tandasnya.

Di akhir pernyataan persnya, Junaidi kembali mempertegas komitmennya bahwa dalam proses perekrutan tenaga honorer K2 tersebut, pihaknya atas nama Pemkab Aceh Selatan menyatakan bahwa tidak pernah memungut biaya apapun terhadap tenaga honorer.

“Melalui kesempatan ini kami tegaskan kembali bahwa, isu-isu yang beredar selama ini yang menyebutkan kami ada memungut biaya dengan besaran atau jumlah tertentu untuk meluluskan tenaga honorer adalah tidak benar. Informasi itu adalah sesat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sebab dalam proses perekrutan ini kami berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada,” tegas Junaidi. (HEN)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama