Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani |
KLUETMEDIA | Jakarta - Pemerintah baru saja menetapkan ada 19 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2016. Hal itu berdasarkan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Rinciannya 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama ini sama dengan jumlah tahun 2015 sebanyak 19 hari.
Namun jika dilihat lagi, jumlah hari liburnya lebih banyak karena bertepatan dengan weekend. Baik PNS atau pegawai swasta yang dalam seminggu hanya memiliki lima hari kerja.
Misalnya pada Juli 2016 nanti. Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 6-7 Juli. Pemerintah menetapkan cuti bersama lebaran pada tanggal 4,5 dan 8 Juli. Jika melihat kalender Juli, ternyata PNS mulai libur sejak tanggal 2 Juli. Karena jatuh pada Sabtu. Esoknya Minggu (tanggal 3). Kemudian cuti bersama (tanggal 4-5). Sambung lagi libur lebaran (tanggal 6-7). Esoknya lagi (tanggal 8) cuti bersama, dan itu jatuh pada Jumat.
Berarti tanggal 9-10 (Sabtu-Minggu) PNS libur. Kalau dihitung secara keseluruhan, pada Juli, PNS akan libur sekira 9 hari berturut-turut. (selengkapnya lihat grafis, red).
Hari libur nasional dan cuti bersama 2016 sudah ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Menko PMK Puan Maharani menjelaskan, pemerintah mengatur cuti bersama dan hari libur nasional demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.
Menko PMK juga berharap dengan adanya libur nasional sektor pariwisata akan meningkat sehingga dapat berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.
“Diharapkan dengan adanya keputusan ini semua pihak yang memerlukan tanggal-tanggal tersebut agar bisa disesuaikan dengan jadwal mereka. Kemudian agar keputusan ini bisa bermanfaat dan memiliki implikasi untuk kebijakan bagi bangsa dan negara,” kata Puan, sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab).
Sementara Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos atau tidak mengikuti peraturan dalam SKB 3 Menteri tersebut. Menteri menilai, pemberian sanksi itu merupakan hal yang lumrah.
“Sanksi disiplin PNS tetap berlaku, ada sanksi yang ringan, sedang, dan berat. Kalau misalnya PNS bolos dari jadwal kerja yang ditetapkan, maka akan diberikan sanksi ringan yaitu teguran secara langsung. Kemudian ada juga sanksi sedang seperti mengeluarkan surat teguran, dan sanksi berat seperti tidak diberikan tunjangan atau karirnya terhambat,” ucap Yuddy.
Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016 sama dengan tahun 2015 yaitu sebanyak 19 Hari, dengan rincian libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari.
Cuti bersama ditetapkan pada tanggal 4, 5 dan 8 Juli terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, dan 26 Desember terkait Hari Raya Natal.
Dengan adanya SKB 3 Menteri maka resmi sudah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016. Bagi anda yang ingin berliburan atau merencanakan momen penting atau hal lain silakan perhatikan hari-hari tersebut.
(Sumber : pojoksatu.id )