sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Pasca Fatwa Sesat MPU, Ratusan Massa Serbu Dayah

ACEH SELATAN – Ratusan massa menyerbu Dayah Al-Mujahadah di Gampong Ujong Kareung, Sawang, Aceh Selatan. Massa merusak pagar dayah dan papan nama dayah tersebut, Selasa (5/3/2013) sore.

Insiden ini dipicu setelah MPU Aceh Selatan mengeluarkan fatwa ajaran sesat yang dialamatkan kepada Tgk Ahmad Barmawi, Pimpinan Yayasan Al-Mujahadah dan kemudian dikuatkan lagi dengan fatwa dari MPU Aceh, Kamis (28/2/2013).

Ratusan massa tersebut datang bersamaan dengan rombongan Muspida dan Muspika setempat yang hendak menyegel dayah tersebut. Setiba di lokasi, perwakilan dari Muspida kemudian membacakan fatwa MPU dimaksud. Setelah itu, massa langsung merusak pagar dan juga papan nama dayah.

Tgk Ahmad Barmawi membenarkan insiden yang terjadi ba’da Ashar tadi. Ia menyayangkan sikap pemerintah termasuk TNI/Polri yang terkesan membiarkan aksi anarkis massa.

“Saat mereka datang, kami sedang Shalat Ashar berjamaah. Satpol PP juga ikut ikut merusak papan nama dayah. Saya menduga ini sudah ada kerjasama antara pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.

Terkait fatwa sesat yang ditujukan kepada dirinya, Tgk Ahmad mengaku sudah beberapa kali mendatangi Kantor MPU setempat untuk membicarakan hal tersebut. “Namun pihak MPU selalu menghindar. Pimpinan dayah Tgk M Salim pun tidak pernah dimintai klarifikasi oleh MPU. Ini kan aneh,” ungkapnya.

“Persoalan ini sebenarnya bermula dari lapangan bola dan ketidaksenangan Pemkab kepada saya,” ujarnya lagi tanpa menjelaskan lebih jauh maksud ucapannya.

Informasi tambahan yang didapat, di papan nama dayah Al-Muhajadah itu kini kini tertempel tulisan “Ajaran Sesat dan Menyesatkan”. Dikuatirkan, jika pihak-yang pihak berwenang tidak menangani permasalahan ini dengan bijaksana, mungkin saja akan dapat memicu aksi anarkis massa yang lebih besar. (AtjehLink)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama