BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan segera melayani masyarakat secara online dengan memanfaatkan jaringan internet. Saat ini, Direktorat reserse Kriminal Umum (Direskrimum) sedang menyiapkan perangkat pelayanan online di ruang pelayanan Reskrim.
“Kedepan masyarakat dapat bertanya atau berbicara secara langsung dengan penyidik, apabila ingin mengetahui perkembangan kasus yang ia laporkan atau tentang suatu kasus mengenai dirinya. Kita akan layani publik melalui fasilitas skype yang memungkinkan masyarakat berbicara tatap muka via skype dengan penyidik,” ujar AKBP Drs Subakti, Senin (04/03/2013).
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh ini, tujuan dari pelayanan online yang diistilahkan dengan Pusat Informasi Kriminil (PIK), yakni untuk memudahkan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya yang berdomisili di daerah-daerah, sementara kasusnya ditangani Polda.
Masih menurut AKBP Subakti, sistem ini juga sebagai bentuk pelayanan transparansi dan menghindari praktik ‘polisi nakal’. “Mewujudkan Kamtibmas secara cepat dan mendekatkan polisi ke masyarakat adalah keuntungan lain yang diperoleh,” ujarnya.
Di ruang utama PIK tersebut, sedang disiapkan perangkat komputer yang terhubung ke internet, juga ada sebuah layar lebar berukuran kurang lebih 7 x 10 meter.
“Sebenarnya sudah sejak tahun lalu program ini direncanakan, tapi karena beberapa hal baru sekarang bisa terlaksana. Bulan April nanti kita akan launching,” tambahnya.
Apabila berjalan lancar, nantinya masyarakat tidak lagi harus datang ke Polda untuk mengetahui perkembangan kasusnya. Akan tetapi dapat menghubungi penyidik melalui fasilitas skype online pada jam kerja.
Sementara untuk melaporkan suatu tindak kriminal yang sedang terjadi di suatu daerah, publik juga dapat memamfaatkan fasilitas ini kapanpun, karena untuk pelayanan Kamtibmas akan ada petugas yang siaga 24 jam mengoperasikan fasilitas PIK tersebut.
Untuk mendukung kelancaran pelayanan metode tersebut, AKBP Subakti juga menerangkan pihaknya akan bekerja sama dengan pemilik Warung Internet (Warnet) yang banyak beroperasi di daerah, bahkan di sebagaian daerah arnet sudah ada di desa-desa.
“Kita akan buat MoU dengan mereka (pemilik warnet-red), agar bisa membantu polisi untuk kelancaran komunikasi langsung dengan masyarakat. Di setiap warnet yang kerja sama dengan kita akan ada stiker khusus yang kita buat, kita juga harapkan nantinya pihak pengusaha warnet akan mendahulukan pengguna jasa mereka yang akan menghubungi petugas kami secara online lewat Skype,” jelas Wadireskrim lagi.
Lebih lanjut AKBP Subakti menjelaskan, selain untuk pelayanan kepada masyarakat, fasilitas polisi online ini juga akan digunakan untuk koordinasi dengan jajaran kepolisian baik Polres maupun Polsek.
“Jika ada penyidik di Polres atau Polsek- polsek, yang ingin konsultasi atau koordinasi penyelesaian suatu perkara dengan kami penyidik Polda, maka fasilitas ini juga sangat membantu. Mereka tidak lagi harus datang kemari, akan tetapi dapat kita koordinasi lewat teknologi skype. Hal ini tentu sangat efektif dan efesien dari segi waktu dan biaya”.
Bilamana ini berhasil, maka hal tersebut akan menjadi prestasi bagi Polda Aceh, mengingat program ini adalah pelayanan polisi reserse kriminal online pertama di Indonesia. Jika ini berjalan sesuai rencana, menurut Subakti, kedepan setiap Mapolres di Aceh juga akan disiapkan program pelayanan serse online seperti ini.
“Ini juga sebagai bentuk mendukung program Kapolda tentang Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT),” pungkas AKBP Drs Subakti. (sd/atjehlink)
“Kedepan masyarakat dapat bertanya atau berbicara secara langsung dengan penyidik, apabila ingin mengetahui perkembangan kasus yang ia laporkan atau tentang suatu kasus mengenai dirinya. Kita akan layani publik melalui fasilitas skype yang memungkinkan masyarakat berbicara tatap muka via skype dengan penyidik,” ujar AKBP Drs Subakti, Senin (04/03/2013).
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh ini, tujuan dari pelayanan online yang diistilahkan dengan Pusat Informasi Kriminil (PIK), yakni untuk memudahkan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya yang berdomisili di daerah-daerah, sementara kasusnya ditangani Polda.
Masih menurut AKBP Subakti, sistem ini juga sebagai bentuk pelayanan transparansi dan menghindari praktik ‘polisi nakal’. “Mewujudkan Kamtibmas secara cepat dan mendekatkan polisi ke masyarakat adalah keuntungan lain yang diperoleh,” ujarnya.
Di ruang utama PIK tersebut, sedang disiapkan perangkat komputer yang terhubung ke internet, juga ada sebuah layar lebar berukuran kurang lebih 7 x 10 meter.
“Sebenarnya sudah sejak tahun lalu program ini direncanakan, tapi karena beberapa hal baru sekarang bisa terlaksana. Bulan April nanti kita akan launching,” tambahnya.
Apabila berjalan lancar, nantinya masyarakat tidak lagi harus datang ke Polda untuk mengetahui perkembangan kasusnya. Akan tetapi dapat menghubungi penyidik melalui fasilitas skype online pada jam kerja.
Sementara untuk melaporkan suatu tindak kriminal yang sedang terjadi di suatu daerah, publik juga dapat memamfaatkan fasilitas ini kapanpun, karena untuk pelayanan Kamtibmas akan ada petugas yang siaga 24 jam mengoperasikan fasilitas PIK tersebut.
Untuk mendukung kelancaran pelayanan metode tersebut, AKBP Subakti juga menerangkan pihaknya akan bekerja sama dengan pemilik Warung Internet (Warnet) yang banyak beroperasi di daerah, bahkan di sebagaian daerah arnet sudah ada di desa-desa.
“Kita akan buat MoU dengan mereka (pemilik warnet-red), agar bisa membantu polisi untuk kelancaran komunikasi langsung dengan masyarakat. Di setiap warnet yang kerja sama dengan kita akan ada stiker khusus yang kita buat, kita juga harapkan nantinya pihak pengusaha warnet akan mendahulukan pengguna jasa mereka yang akan menghubungi petugas kami secara online lewat Skype,” jelas Wadireskrim lagi.
Lebih lanjut AKBP Subakti menjelaskan, selain untuk pelayanan kepada masyarakat, fasilitas polisi online ini juga akan digunakan untuk koordinasi dengan jajaran kepolisian baik Polres maupun Polsek.
“Jika ada penyidik di Polres atau Polsek- polsek, yang ingin konsultasi atau koordinasi penyelesaian suatu perkara dengan kami penyidik Polda, maka fasilitas ini juga sangat membantu. Mereka tidak lagi harus datang kemari, akan tetapi dapat kita koordinasi lewat teknologi skype. Hal ini tentu sangat efektif dan efesien dari segi waktu dan biaya”.
Bilamana ini berhasil, maka hal tersebut akan menjadi prestasi bagi Polda Aceh, mengingat program ini adalah pelayanan polisi reserse kriminal online pertama di Indonesia. Jika ini berjalan sesuai rencana, menurut Subakti, kedepan setiap Mapolres di Aceh juga akan disiapkan program pelayanan serse online seperti ini.
“Ini juga sebagai bentuk mendukung program Kapolda tentang Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT),” pungkas AKBP Drs Subakti. (sd/atjehlink)