sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Dalil - dalil pemohon yang ditolak Mahkamah Konstitusi

JAKARTA - Hakim anggota Maria Farida Indrati dalam sidang terakhir perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2012 -2013, membacakan eksepsi dari pihak terkait dan pemohon yang berisikan beberapa dalil yang digugat.

Dalam kesempatan ini, redaksipun mengumpulkan informasi lainnya seputar bantahan dan tanggapan hakim yang memutuskan perkara tersebut.

Dalil Pemohon:
KIP menetapkan Pasangan atas nama Wahyu M. Wali Putra dan H. Irwan sebagai Pasangan Calon yang memenuhi  persyaratan padahal Pasangan tersebut  jelas tidak memenuhi persyaratan dukungan gabungan partai politik. 

Bantahan KIP:  Bahwa penetapan Wahyu M. Wali Putra, SH dan Irwan, SE, M.Si sebagai pasangan calon dilakukan oleh KIP sesuai dengan mekanisme dan tata cara pencalonan yang diatur dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 2 Tahun 2012; 

Keputusan Hakim : Pertimbangan dalam putusan a quo mutatis mutandis berlaku dalam permohonan ini

Dalil Pemohon :Terjadi penggelembungan suara di TPS 2 Desa Pante Guelima dan money politic di Kecamatan Labuhan haji Barat, hal ini dibuktikan dengan ditemukannya daftar nama - nama pemilih yang sudah dijanjikan uang untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3, H.T Sama Indra, S.H dan Kamarsyah, S.Sos., M.M. 

Bantahan KIP Aceh Selatan: 
*Bahwa tidak terdapat penggelembungan atau pengurangan suara namun hanya ketidakpahaman para Pemohon terkait dengan data perolehan suara sementara yang terdapat pada papan pengumuman kecamatan dan hal tersebut telah dinyatakan selesai dalam pleno rekapitulasi di PPK; 
*Bahwa tidak terdapat satupun program pemenangan Pihak Terkait yang dilakukan dengan metode money politic, terlebih sudah menjadi pengetahuan umum, Pihak Terkait merupakan calon yang paling lemah secara finansial, tidak memiliki kekuatan untuk mengerakkan birokrasi serta tidak mempunyai kewenangan yang melekat sebagaimana layaknya pejabat Negara; 
*Di Kecamatan Labuhanhaji Barat, Pihak Terkait kalah telak, justru sebaliknya Pemohonlah yang melakukan strategi money politicsecara terang- terangan disertai dengan perbuatan intimidatif; 

Keputusan Hakim: dalil para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
  
Dalil Pemohon :
Pada TPS 1 Desa Le Buboh, Kecamatan Meukek terdapat pemilih dibawah umur atas nama Ahmad Hukairi. Di TPS 1,dan TPS 2, Desa Blangkuala, Kecamatan Meukek terdapat pemilih yang tidak terdaftar di DPT tetapi ikut mencoblos.  

Jawaban Pihak terkait (H.T Sama Indra, S.H dan Kamarsyah, S.Sos., M.M diwakili Lowyer)
*Bahwa seandainya benar ada pemilih di bawah umur memilih,hal tersebut tidak serta merta mempengaruhi perolehan suara Pemohon atau Pihak Terkait. Karena harus dibuktikan terlebih dahulu apa benar pemilih di bawah umur tersebut memilih, dan apakah saksi pasangan calon menyatakan keberatan dan pemilih di bawah umur tersebut memilih siapa.
*Bahwa tidak benar di TPS 1 dan TPS 2, Desa Blangkuala,Kecamatan Meukek terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalamDPT ikut memilih. 

Keputusan Hakim : dalil Pemohon a quo tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum

Dalil Pemohon :
Pada TPS 2, Desa Ujung Padang, Kecamatan Sawang telah ada perbedaan jumlah pemilih Formulir Model C-1.KWK.KIP yang dimiliki para saksi kandidat, Panwas Kecamatan berbeda dengan Formulir Model C-1. KWK.KIP yang dimiliki oleh PPK Kecamatan Sawang. 

Bantahan KIP :
Terhadap permasalahan tersebut Panwas Kabupaten Aceh Selatan mengeluarkan rekomendasi surat Nomor 14/Panwaslu-AS/II/2013, tanggal 3 Februari 2013 yang menganjurkan penghitungan ulang kertas suara di TPS 2 Gampong Ujung Pandang, Kecamatan Sawang. KIP telah melaksanakan penghitungan ulang surat suara yang terdapat dalam kotaksuara di TPS 2 Gampong Ujung Pandang, Kecamatan Sawang. Hasil penghitungan suara, benar jumlah surat suara sah yang terdapat dalam kotak suara tersebut sama dengan jumlah surat suara sah yang dimiliki oleh saksi dan Panwas Kecamatan dan
PPK Kecamatan Sawang yaitu berjumlah 355 suara sah. 

Keputusan hakim: dalil para Pemohon tidak terbukti dan tidak  beralasan menurut hukum

Dengan demikian maka Mahkamah Konstitusi telah selesai men-sidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilukada Aceh Selatan dan telah menghasilkan beberapa keputusan. Diharapkan kepada pihak - pihak yang terkait dapat menerima hasil tersebut dan bersama - sama mengelola kabupaten Aceh Selatan menuju ke arah yang lebih baik. (de)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama