sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Mulai Juli, Seluruh Pekerja Di Aceh Selatan Wajib Masuk BPJS

KLUETMEDIA | TAPAKTUAN - Dengan dikeluarkannya Undang-undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, maka setiap pemberi kerja baik dari lembaga negara/pemerintah maupun swasta terhitung 1 Juli 2015 wajib mendaftarkan pekerjanya masuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun dan progam jaminan kematian secara bertahap kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor PT Jamsostek (Persero) Cabang Meulaboh Zulkifli R dalam sambutannya pada acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi lingkup Pemkab Aceh Selatan, di ruang rapat kantor bupati, Rabu (14/5) lalu.

Disebutkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek. Sedangkan BPJS Kesehatan transformasi dari PT Askes.

Sementara terkait pembebanan iuran program jaminan sosial bagi TNI/Polri, PNS serta pegawai pemerintah dan non pegawai negeri (PPNPN) pusat, menurut Zulkifli, dianggarkan dalam APBN melalui Kementerian Keuangan, sementara iuran bagi PNS serta pegawai pemerintah dan non pegawai negeri daerah dianggarkan melalui APBD.

"Khusus iuran perlindungan bagi PNS serta pegawai pemerintah nonpegawai negeri atau honorer daerah dalam lingkup Pemkab Aceh Selatan, kami harapkan dapat diajukan dalam APBD-P 2014 agar tahapan kepesertaan yang telah diamanahkan dalam peratuan presiden dapat dilaksanakan paling lambat 1 Juli 2015," kata Zulkifli.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Selatan Drs Yahya Azmar mengatakan pihaknya menyambut baik lahirnya aturan perlindungan ketenagakerjaan dan kesehatan tersebut.

"Kami berharap dalam pelaksanaannya dapat menyentuh hajat hidup orang banyak, bukan hanya pekerja swasta, para pengusaha baik skala besar, sedang dan kecil yang selama ini terlindungi progam BPJS, tapi hendaknya progam tersebut juga menyentuh pekerja di lingkup pemerintah daerah baik yang berstatus PNS maupun hononer serta pegawai kontrak," kata Yahya.

Wakil Bupati Aceh Selatan Kamarsyah SSos MM mengatakan, pada prinsipnya mereka sangat mendukung pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.

Apalagi setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, guna meningkatkan martabat menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.

"Karena itu saya minta seluruh SKPD memahami dan mendukung pelaksanaan perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja, dan saya mengharapkan seluruh tenaga kerja yang ada di Kabupaten Aceh Selatan terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," kata Kamarsyah.

Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut sekda, asisten setdakab, mewakili pimpinan DPRK, Kepala Bank Aceh Cabang Tapaktuan, Kepala Bank Mandiri, Mandiri Syariah, BRI, direktur BUMD, sekretaris dewan, para kepala SKPK, para kepala bagian dalam lingkup setdakab serta para camat.[]
sumber: MedanBisnis

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama