sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » DPD PAN Aceh Selatan Desak Gubernur Setujui Perberhentian Anggota DPRK

Ilustrasi
KLUET MEDIA | TAPAKTUAN - Dewan Pimpinan Daerah  Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Aceh Selatan mendesak Gubernur Aceh segera menyetujui pemberhentian anggota DPRK Aceh Selatan, Ir H Ridwan A Rahman MM, dari keanggotaannya sebagai DPRK Aceh Selatan periode 2009-2014.

Pasalnya, PTUN Banda Aceh telah menolak semua gugatan Ridwan Rahman atas pemberhentian dan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRK yang diusulkan PAN Aceh Selatan.

“Kami mendapat laporan dari penasehat hukum DPD PAN Aceh Selatan, Sanusi SH bahwa semua gugatan Ridwan A Rahman ditolak. Jadi, kalaupun yang bersangkutan melakukan banding, tetapi sudah dapat diberhentikan,” kata Ketua DPD PAN Aceh Selatan, Iskandar, kepada Analisa di Tapaktuan, Kamis (12/9).

Didampingi Wakil Ketua Heriansyah Putra, Iskandar menyatakan, pemberhentian Ridwan A Rahman dikarenakan pelanggaran etika dan PRT PAN yang dilakukannya dan ini sesuai dengan ketentuan. DPP PAN juga telah menyetujuinya sehingga tidak ada alasan lagi untuk dipertahankan.

Menurutnya, secara fakta, yang bersangkutan bukan lagi anggota DPRK Aceh Selatan, namun secara hukum masih menunggu keputusan pemberhentian dari Gubernur Aceh, Zaini Abdullah. Bupati Aceh Selatan, HT Sama Indra, dilaporkan menyetujui pengusulan penggantian antar waktu (PAW) tersebut, namun sesuai prosedur pihaknya hanya menyampaikan usulan tersebut kepada Gubernur Aceh.

“Sedianya pemberhentian segera dilakukan. Soal yang bersangkutan mengajukan gugatan, itu adalah langkah hukum yang bersangkutan, tapi pemberhentiannya tidak dapat dihalang-halangi,” jelas Iskandar.

Ketua DPRK Aceh Selatan, Safiron di Tapaktuan, Kamis (12/9) mengakui, pihaknya hanya menerima keputusan dari gubernur. (m/anl)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama