sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Pertemuan Pemkab Aceh Selatan - PT.PSU di Medan Disesalkan Banyak Kalangan

ilustr: areal pertambangan | internet
TAPAKTUAN - Pertemuan antara Bupati Aceh Selatan, T Sama Indra dan Direktur PT PSU Tapaktuan, Beni, di Medan, Sabtu-Minggu (13-14/7) disesalkan banyak kalangan di kabupaten itu.

Pasalnya, pertemuan yang membahas tunggakan kewajiban PT Pinang Sejahtera Utama (PSU) yang mengeksploitasi bijih besi di Gampong Simpang Dua Meunggamat, Kecamatan Kluet Tengah, itu terkesan meremehkan keberadaan Pemkab Aceh Selatan.

Di sisi lain, PT PSU sendiri dilarang melakukan eskpor sebelum memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012.

Pemkab Aceh Selatan akan terkesan melawan peraturan pemerintah bila memberikan izin eksploitasi dan ekspor bahan baku. Bahkan, ada penilaian bahwa pemkab setempat telah menjual daerah kepada investor.

Anggota DPRK Aceh Selatan, Azmir SH, mengungkapkan, seharusnya pertemuan itu tidak dilakukan di Medan, tetapi di Tapaktuan agar jangan timbul kesan bahwa Pemkab Aceh Selatan bisa diatur dengan mudah oleh pemodal.

“Sangat kami sesalkan itu karena menghilangkan kewibawaan Pemkab Aceh Selatan di mata pemodal,” katanya di Tapaktuan, Sabtu (13/7).

Pertemuan dengan  manajemen perusahaan tambang bijih besi PT PSU itu dihadiri direkturnya, Beni, sedangkan dari Pemkab Aceh Selatan, selain Bupati T Sama Indra, juga Asisten II Setdakab Aceh Selatan Ir H Said Azhar, Kepala Dinas Pertambangan ESDM Drs H. Syamsulijar, Wakil Ketua DPRK Marsidiq dan Ketua Koperasi Tiga Manggis Meunggamat Hasyimi.

Tudingan salah kaprah

Bupati Sama Indra yang hendak dikonfirmasi di Tapaktuan, Senin (15/7), melalui telepon, tidak memberikan tanggapan atas tudingan sejumlah kalangan di daerah ini.

Namun dia mempersilakan menanyakan langsung kepada Asisten II Said Azhar agar lebih jelas.

Pertemuan itu telah memberikan dampak yang baik bagi daerah, di mana PT PSU bersedia melunasi tunggakannya senilai Rp6,532 miliar dan dibayar dalam empat tahap, katanya seraya menyatakan PT PSU baru membayar senilai Rp951,4 juta sejak eskploitasi periode April 2010-1 Januari 2011.

Menurutnya, tunggakan itu merupakan beban biaya golden share dari seberat 374,2 ton mineral bijih besi yang sudah diekspor yang harus diselesaikan hingga November 2013.

Kehadiran bupati dan atas nama Pemkab Aceh Selatan juga penuh pertimbangan karena sudah diarahkan oleh Wagub Aceh Muzakir Manaf, kata Saida Azhar.

Anggota Tim Penertiban Pertambangan di Aceh Selatan, Marsidiq, menyatakan hal serupa, di mana pertemuan di Medan justru menguntungkan daerah sehingga tudingan yang ada salah kaprah.

Kalau ada anggota DPRK Aceh Selatan yang menuding berarti mereka merasa terganggu karena sudah semakin terbuka, katanya yang mengaku hadir di Medan bukan sebagai anggota DPRK. (m/anl)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama