Bupati H.Teuku Sama Indra,SH | pemkabas |
TAPAKTUAN - Banyak kalangan menilai Bupati H.Teuku Sama Indra,SH mulai terperangkap watak, jiwa dan cara berfikir kerdil segelintir pejabat lama yang masih bercokol di jajaran Pemkab Aceh Selatan. "Tampaknya, Bupati Sama Indra mulai terkontaminasi pengaruh segelintir pejabat lama yang tidak mampu membaca visi misi bupati," kata anggota DPRK, Teuku Mudasir, Senin (22/7).
Menggebunya keinginan untuk mengadakan pertemuan dengan pihak PT PSU di Medan merupakan salah satu contoh paling baik tentang tradisi usang yang masih dipertahan sementara pejabat teras di Sekdakab maupun SKPK yang sama sekali tidak mencerminkan adanya gerakan, pemikiran maupun sikap pembaruan.
"Sama Indra harus peka membaca situasi ini sehingga tidak terjebak pemikiran pola lama yang dengan lihai akan mampu memengaruhi visi misi ke depan," kata Teuku Sukandi, pemerhati Pemkab Aceh Selatan.
T.Mudasir dan T.Sukandi dua dari sejumlah pemerhati yang memberikan penilaian serupa terhadap perkembangan situasi seputar penanganan problema runyam yang timbul di balik keberadaan dan beroperasinya perusahaan pertambangan PT Pinang Sejati Utama (PSU) di Aceh Selatan beberapa tahun terakhir.
Menurut T.Mudasir, sesuai informasi yang dia peroleh, sebelumnya Pemkab Aceh Selatan mengundang pihak investor yang berada di balik operasional PT PSU ke Tapaktuan untuk mengadakan pertemuan dengan agenda membicarakan berbagai persoalan yang selama ini sangat mengganjal dengan ekses keberadaan perusahaan telah banyak merugikan daerah.
Menggebunya keinginan untuk mengadakan pertemuan dengan pihak PT PSU di Medan merupakan salah satu contoh paling baik tentang tradisi usang yang masih dipertahan sementara pejabat teras di Sekdakab maupun SKPK yang sama sekali tidak mencerminkan adanya gerakan, pemikiran maupun sikap pembaruan.
"Sama Indra harus peka membaca situasi ini sehingga tidak terjebak pemikiran pola lama yang dengan lihai akan mampu memengaruhi visi misi ke depan," kata Teuku Sukandi, pemerhati Pemkab Aceh Selatan.
T.Mudasir dan T.Sukandi dua dari sejumlah pemerhati yang memberikan penilaian serupa terhadap perkembangan situasi seputar penanganan problema runyam yang timbul di balik keberadaan dan beroperasinya perusahaan pertambangan PT Pinang Sejati Utama (PSU) di Aceh Selatan beberapa tahun terakhir.
Menurut T.Mudasir, sesuai informasi yang dia peroleh, sebelumnya Pemkab Aceh Selatan mengundang pihak investor yang berada di balik operasional PT PSU ke Tapaktuan untuk mengadakan pertemuan dengan agenda membicarakan berbagai persoalan yang selama ini sangat mengganjal dengan ekses keberadaan perusahaan telah banyak merugikan daerah.
Namun karena investor berhalangan, mereka malah meminta perangkat Pemkab yang datang ke Medan untuk membahas materi serupa. Acara ini juga dihadiri Bupati HT Sama Indra bersama pihak terkait. "Bukankah ini merefleksikan kekerdilan sikap yang tidak menghargai marwah dan wibawa pemerintah daerah," kata Mudasir.
Hal senada diungkapkan Azmir,SH, anggota DPRK dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). "Apalagi dalam pertemuan di Medan itu yang dicapai cuma setingkat komitmen, bahwa PSU akan melunasi tunggakan golden share senilai sekitar Rp7 miliar dan hutan sewa areal pelabuhan," kata Azmir. "Ini mencerminkan sikap permisif Pemkab terhadap pengelola usaha yang telah banyak menimbulkan masalah bagi daerah," tandas Azmir.
Baik Azmir, T.Mudasir, T.Sukandi, dan beberapa individu yang menolak diungkapkan identitasnya mengatakan, besar kemungkinan Bupati Sama Indra telah terkontaminasi segelintir pejabat lama di sekitarnya yang tidak mampu membawa pembaruan. "Setingkat komitmen saja mereka sudah berbesar hati dan memberi izin PT PSU beroperasi kembali. Ini sangat tidak tegas," kata seorang pemerhati di Tapaktuan.
Hal senada diungkapkan Azmir,SH, anggota DPRK dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). "Apalagi dalam pertemuan di Medan itu yang dicapai cuma setingkat komitmen, bahwa PSU akan melunasi tunggakan golden share senilai sekitar Rp7 miliar dan hutan sewa areal pelabuhan," kata Azmir. "Ini mencerminkan sikap permisif Pemkab terhadap pengelola usaha yang telah banyak menimbulkan masalah bagi daerah," tandas Azmir.
Baik Azmir, T.Mudasir, T.Sukandi, dan beberapa individu yang menolak diungkapkan identitasnya mengatakan, besar kemungkinan Bupati Sama Indra telah terkontaminasi segelintir pejabat lama di sekitarnya yang tidak mampu membawa pembaruan. "Setingkat komitmen saja mereka sudah berbesar hati dan memberi izin PT PSU beroperasi kembali. Ini sangat tidak tegas," kata seorang pemerhati di Tapaktuan.
Mudasir mengatakan, sikap model begini disinyalir sengaja dipertahankan oleh segelintir pejabat lama yang rata-rata berfikir maupun berjiwa kerdil adalah demi memuluskan kepentingan pribadi. "Biasalah di balik banyak persoalan timbul di sana ada kesempatan untuk menangguk keuntungan pribadi. Dalam kondisi ini besar kemungkinan mereka ikut bermain demi keuntungan pribadi," katanya.
Terbukti, para pejabat dimaksud yang sudah lama bergelimang di balik persoalan yang timbul atas keberadaan PT PSU, hingga kini masih bersikap permisif. Contoh, memberi izin kembali kepada PT PSU untuk melakukan pengapalan material bijih besi di pelabuhan Ujung Pulo Rayeuk, Kecamatan Bakongan Timur.
Ini merupakan cerminan sikap plin plan Pemkab Aceh Selatan yang semula telah mecabut izin operasional di pelabuhan tersebut melalui SK Bupati No.552/637/2013 Tanggal 21 Apri 2012. Sebetulnya kalau sudah ditutup jangan dibuka lagi. Sebab sersoalannya bukan sebatas tunggakan golden share dan sewa areal pelabuhan, tapi masih banyak kewajiban lainnya yang haru dipenuhi, tegas Azmir. (ma/anl)
Terbukti, para pejabat dimaksud yang sudah lama bergelimang di balik persoalan yang timbul atas keberadaan PT PSU, hingga kini masih bersikap permisif. Contoh, memberi izin kembali kepada PT PSU untuk melakukan pengapalan material bijih besi di pelabuhan Ujung Pulo Rayeuk, Kecamatan Bakongan Timur.
Ini merupakan cerminan sikap plin plan Pemkab Aceh Selatan yang semula telah mecabut izin operasional di pelabuhan tersebut melalui SK Bupati No.552/637/2013 Tanggal 21 Apri 2012. Sebetulnya kalau sudah ditutup jangan dibuka lagi. Sebab sersoalannya bukan sebatas tunggakan golden share dan sewa areal pelabuhan, tapi masih banyak kewajiban lainnya yang haru dipenuhi, tegas Azmir. (ma/anl)