sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Lagi, Empat Komisioner KIP Aceh Selatan Diadukan ke DKPP

TAPAKTUAN - Pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati, Drs H Zulkarnaini Msi/Drs Irwan Yuni MKes, yang dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pilkada Bupati Aceh Selatan 2012-2013, akhirnya mengadukan empat komisioner KIP Aceh Selatan ke Dewan Pengawas Pelaksanaan Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Pasangan ini merasa dirugikan oleh KIP Aceh Selatan dalam proses verifikasi bakal calon sebagaimana surat keputusan Komisi Independen Pemilihan (SK KIP) Aceh Selatan No 35/2012 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Pasangan calon yang ditetapkan KIP Aceh Selatan adalah Asmar Yulia-Mudasir, M Saleh-Ridwan A Rahman, HT Sama Indra-Kamarsyah SSos, T Darisman-Khaidir Amin SE, M Natsir-Zulkifli, dan Wahyu M Wali-Irwan Yasin MSi.

"Melalui kuasa hukum, kami mengadukan KIP ke DKPP karena pasangan kami telah dicurangi oleh penyelenggara pemilu di Aceh Selatan," kata Zulkarnaini MS di Tapaktuan, Jumat (22/2), via ponsel dari Jakarta.

Menurutnya, ketetapan KIP mengenai pasangan calon bupati periode 2013-2018 Aceh Selatan itu telah mengamputasi hak politik dan merupakan pelanggaran berat.

Disebutkan, dia bersama tim suksesnya sudah memenuhi semua persyaratan pencalonan dan sudah diverifikasi, namun ternyata dinyatakan tidak lolos.

Dia juga mempersoalkan mekanisme penerbitan putusan KIP No 35/2012 yang dinilai cara melawan hukum, yaitu bertentangan dengan Pasal 33 UU No 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, yang menyatakan rapat pleno KIP baru sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya empat orang anggota KIP/KPU. Putusan pleno juga baru sah jika disetujui sekurang-kurangnya tiga orang anggota KIP/KPU.

"Sementara pada saat pengambilan putusan hanya disetujui dua komisioner KIP," kata Zulkarnaini seraya menyebut DKPP menyambut baik pengaduan itu.

Putusan KIP Aceh Selatan, katanya, sebelumnya telah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. PTUN telah memberikan putusan sela dengan memerintahkan KIP Aceh Selatan menangguhkan/menunda pelaksanaan keputusan KIP No 35/2012. Namun KIP tetap menyelenggarakan Pilkada tanpa mengindahkan putusan itu.

Ketua KIP Aceh Selatan, Liyan Azwin, SE belum memberikan konfirmasi atas pengaduan Zulkarnaini itu.

Namun menurut keterangan seorang pejabat di sekretariat KIP Aceh Selatan, semua pihak di Aceh Selatan terutama pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Selatan setuju proses pilkada dilanjutkan dengan segala konsekuensinya. (m/ANL)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama