sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Bupati Aceh Selatan Perintahkan Distamben SDM Tertibkan Pertambangan Ilegal

HT. Sama Indra
TAPAKTUAN - Bupati Aceh Selatan, H.Teuku Sama Indra memerintahkan Kepala Dinas Pertambangan Enerji dan Sumber Daya Mineral (Distamben SDM) untuk menertibkan penambangan tanpa izin dengan niat baik untuk mencegah bencana kemanusiaan di masa yang akan datang.

“Keinginan bupati ini mendapat dukungan dari DPRK,” kata Kepala Distamben (SDM), Isa Ansari,SH Senin (3/6).

Dijelaskan, di dalam aturan penertiban penambangan tanpa izin (PETI), atau illegal minning, Pemkab berkewajiban menetapkan wilayah penambangan rakyat (WPR). Setelah WPR mendapat pengesahan, selanjutnya akan dikeluarkan izin penambangan rakyat (IPR). Dalam kaitan itu, bupati menginginkan usaha penambangan yang dikelola rakyat akan berjalan tertib sekaligus keseimbangan lingkungan akan terjaga.

Ansari menyebutkan, masyarakat akan memperoleh legalitas untuk tidak menggunakan merkuri dan sianida secara sembarangan dalam proses pemurnian emas yang sampai saat ini penggunaannya sudah melewati ambang batas toleransi.

Sebagaimana diketahui, penggunaan merkuri dan sianida yang tidak terukur berpotensi menimbulkan bencana kemanusiaan, tidak hanya bagi pelaku penambangan, tapi juga masyarakat sekitar dan lingkungan hidup. “Merkuri dan sianida tidak mempelihatkan gejalan fisik, tapi akan menyerang titik lemah di dalam tubuh, seperti sperma dengan korban adalah generasi berikutnya. Seperti yang terjadi pada kasus Buyat,” tandasnya.

Tiga Lokasi

Menurut Isa Ansari, dampak buruk inilah yang mendorong keinginan untuk menertibkan penambangan tanpa izin sehingga usaha menggantungkan kehidupan dari sektor ini tidak malah membawa mudarat bagi masyarakat. Kondisi ini, sebutnya, perlu disikapi secara bijak oleh semua komponen masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), Pemkab, dan yang tak kalah penting adalah dukungan media massa.

Isa Ansari menjelaskan, di Aceh Selatan terdapat tiga lokasi penambangan rakyat tanpa izin, yaitu di Kecamatan Sawang, Pasie Raja, dan Kecamatan Kluet Tengah. Kegiatan ini diperkirakan sudah berlangsung sekitar satu dekade terakhir dengan mata rantai proses dilakukan secara apa adanya, sehingga diduga lingkungan tercemar oleh limbah merkuri dan sianida.

Adapun penertiban yang dilakukan meliputi tata cara penggalian bahan material yang memiliki kandungan emas, di mana selama ini telah menimbulkan sejumlah korban meninggal dunia akibat tertimbun longsoran. Selain itu, masyarakat dilatih cara yang benar dalam proses pemurnian emas, dan proses pemurnian ini akan dilokalisir di sebuah lokasi tersendiri. “Tidak seadanya seperti yang terjadi selama ini. Bahkan ada yang diproses di sekitar rumah,”, tegasnya.

Menurut Isa Ansari, rencana penertiban ini juga telah mendapat dukungan pusat yang siap membantu teknis proses pemurnian emas dengan cara aman. Penertiban ini, selain menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk penambangan, usaha ini juga akan mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD). (analisa)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama