sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » PTUN Tolak Gugatan Pasangan Zulkarnain-Irwan Yuni

KLUET MEDIA | BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Zulkarnain-Irwan Yuni (pasangan Balon Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan) terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan

Putusan majelis hakim yang diketuai Fajar Shiddiq Arfah SH dengan anggota Daily Yusmini SH,MH dan Ade Mirza Kurniawan SH itu, dibacakan dalam sidang akhir, Rabu (20/3) dengan register perkara Nomor 20/G/2012/PTUN-BNA.  “Amar putusan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar hakim ketua, Fajar Shiddiq Arfah. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti serta keterangan para saksi yang terungkap di persidangan, terbukti dukungan partai politik yang mengajukan gugatan tidak memenuhi syarat minimal dukungan perolehan suara Pemilu Legislatif 2009, yaitu sebesar 15 persen perolehan suara.  Sehingga dengan demikian, tindakan KIP Aceh Selatan yang tidak meloloskan penggugat sebagai calon merupakan tindakan yang benar dan beralasan menurut hukum.  

Sidang yang dimulai pukul 11.30 Wib sempat diskor selama 15 menit dan kemudian dilanjutkan pembacaan penetapan dan putusan secara bergantian oleh majelis hakim hingga selesai pukul 13.45 Wib. Majelis hakim juga mencabut penetapan penundaan objek sengketa yang pernah dikeluarkan, yaitu Keputusan KIP Aceh Selatan 35 Tahun 2012 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi persyaratan yang dikeluarkan pada 16 Januari 2013.  

Persidangan itu juga dihadiri kuasa hukum KIP Aceh Selatan Imran Mahfudi SH dan Zulfan dari Kantor Hukum Imran Mahfudi dan Rekan, penggugat Zulkarnain beserta kuasa hukumnya Najmuddin dan Nurul Ikhsan.  

Kuasa Hukum KIP Aceh Selatan, Imran Mahfudi ketika dihubungi usai sidang mengatakan, putusan PTUN Banda Aceh yang menolak gugatan penggugat secara menyeluruh merupakan bukti nyata bahwa KIP Aceh Selatan dalam pelaksanaan tahapan dan program pemilihan bupati/wakil bupati sudah mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip-prinsip dan asas-asas penyelenggara Pemilihan Umum. (mhd)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama