sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Terkait Usulan Pengesahan Bupati Aceh Selatan, Gubernur Ambil Alih

TAPAKTUAN - Setelah sempat terjadi polemik yang panjang yang menjurus hingga terjadinya perpecahan di internal DPRK Aceh Selatan, akhirnya Gubernur Aceh Dr Zaini Abdullah mengambil alih usulan pengesahan pengangkatan Bupati/wakil bupati terpilih Aceh Selatan untuk di teruskan ke Mendagri di Jakarta untuk di keluarkan SK Bupati dan wakil bupati definitif.

Informasi tersebut diterima wartawan dari Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, A Hamid Zein di Banda Aceh, Selasa (19/3).

“Berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRK Aceh Selatan, yang difasilitasi oleh Gubernur Aceh, telah sepakat secara damai untuk menyerahkan kebijakan pengusulan calon bupati/wakil bupati terpilih Aceh Selatan 2013-2018 atas nama pasangan HT Sama Indra SH dan Kamarsyah S Sos oleh Gubernur Aceh ke Mendagri di Jakarta,” kata Hamid Zein.

Menurutnya, keputusan rapat tersebut menjadi dasar pengantar surat usulan pengesahan pengangkatan bupati/wakil bupati Aceh Selatan terpilih hasil Pilkada 2012/2013, dari Gubernur Aceh kepada Menteri Dalam Negeri. Ia mengatakan usulan tersebut akan segera disampaikan dalam waktu dekat. Pengusulan tersebut didasarkan pada penetapan berita acara hasil rapat pleno KIP Aceh Selatan.

Hamid Zein menambahkan, penyerahan kewenangan tersebut kepada Gubernur Aceh, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena hingga 3 x 24 jam atau 3 hari kerja, pimpinan DPRK Aceh Selatan belum dapat menyampaikan usulan bupati/wakil bupati terpilih tersebut ke Gubernur. Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No 120/1559/SJ Tanggal 27 Juni 2005.

Sebelumnya diberitakan, kisruh terkait usulan pengesahan pengangkatan bupati/wakil bupati Aceh Selatan terpilih hasil Pilkada 2013 terkesan membelah DPRK Aceh Selatan kepada dua kubu.

Puncaknya, salah satu Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan, Marsidiq, memutuskan menandatangani surat dimaksud, dan kemudian mengantarnya ke Kantor Gubernur Aceh, bersama-sama dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) Diva Samudra Putra SE beserta beberapa anggota dewan lainnya.

Kisruh terhadap persoalan ini juga membuat pakar hukum dari Unsyiah, M Jafar SH MHum angkat bicara. Mantan ketua KIP Aceh periode pertama (2005-2008) ini mengatakan, sejumlah dasar hukum menyatakan, pengusulan calon terpilih oleh DPRK ke Mendagri melalui Gubernur, hanya proses administratif yang harus dilalui, tanpa menghambat hal yang substanstif, yaitu tersedianya bupati/wakil bupati yang defenitif. (HEN)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama