sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Anggaran Beasiswa Rp76 Miliar Belum Bisa Dicairkan

BANDA ACEH - Nasib para mahasiswa Aceh yang kuliah di dalam maupun luar negeri memanfaatkan bantuan beasiswa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, masih terkatung-katung. Pasalnya, sampai saat ini anggaran beasiswa yang sudah disahkan DPRA sebesar Rp76 miliar belum bisa dicairkan atau masih dibekukan.

Kenyataan pahit ini bukan saja menimpa para mahasiswa Aceh yang sedang menempuh kuliah S1 dan S2, namun ada sekiatar 135 peserta calon penerima beasiswa yang telah dinyatakan lulus pada seleksi tahun lalu, belum jelas juga nasibnya hingga saat ini.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Komisi E, Tgk Makhyaruddin Yusuf mendesak Gubernur Zaini Abdullah agar segera membenahi manajemen Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Aceh. Sebab, lembaga tersebutlah yang mengurusi dan mengelola beasiswa tersebut.

“Kalau manajemennya tidak dibenahi, anggaran beasiswa dipastikan tidak bisa dicairkan karena diberi kode bintang, untuk itu kita mendesak gubernur segera membenahi LPSDM,” ujar Makhyaruddin Yusuf kepada wartawan, Jumat (15/3).

Belum Dibenahi

Menurut politisi PKS itu, hingga saat ini struktur LPSDM saja belum dibenahi oleh Gubernur Aceh. Sedangkan anggaran sudah dialokasikan mencapai Rp76 miliar. Jabatan yang masih kosong di LPSDM diminta agar segara diisi. Ini sangat perlu untuk dapat memproses dana beasiswa yang sudah dianggarkan dalam APBA 2013.

Makhyaruddin menjelaskan, kode bintang pada dana beasiswa tersebut diberikan oleh DPRA terkait amburadulnya manajemen LPSDM dan setelah manajemen dibenahi secara otomatis dana sudah bisa dicairkan.

Untuk itu, Gubernur Aceh harus bisa mempercepat pembenahan manajemen tersebut supaya dana beasiswa tidak hangus. “Kalau dana beasiswa hangus, tentu sangat merugikan banyak pihak, terutama nasib mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri,” tegasnya.

Yang harus dibenahi adalah struktur LPSDM beserta jajarannya dengan merujuk pada Qanun Aceh tentang dana abadi pendidikan. kalau merujuk pada Qanun Aceh tentang dana abadi pendidikan, calon pimpinan LPSDM haru mengikuti fit and proper tes oleh DPRA terlebih dahulu.

Diharapkan supaya dalam mengisi jabatan yang kosong di LPSDM, Gubernur Zaini Abdullah menunjuk orang yang profesional di bidangnya supaya kondisi amburadulnya manajemen sebelumnya tidak terulang kembali.

Sebagaimana diketahui, program beasiswa Aceh mulai diberlakukan sejak masa pemerintahan Gubernur Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar periode 2006-2011. Pemberian beasiswa dilakukan melalui Komisi Beasiswa Aceh (KBA) yang sekarang berganti nama menjadi Lembaga Pengembangan Sumberdaya Manusia Aceh (LPSDMA). (irn)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama