KLUET MEDIA - Baru sekitar satu bulan menghirup udara bebas, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Aceh Selatan, Ir H YY, kembali tersangkut dugaan perkara korupsi pengadaan bibit kakao dengan nilai kerugian sekitar Rp600 juta dari nilai proyek Rp2,6 miliar.
Dia ditahan Kejari Tapaktuan sejak 14 Maret 2013 dalam rangka proses hukum bersama dua tersangka lainnya, yakni PPTK Disbhutbun Aceh Selatan, Kh SE, dan pemenang tender proyek, Direktur CV Guhang Amanah Putra, MW.
Ketiganya diduga melakukan tindakan korupsi atas pekerjaan proyek pengadaan bibit coklat dari anggaran otonomi khusus (Otsus) 2009. Dalam kasus sebelumnya, mantan Kadishutbun Aceh Selatan YY dipidana lebih setahun tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan bibit kelapa sawit 2009.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapaktuan, Meiza Khoirawan SH, melalui Kasie Intel, Muhammad Haris SH didampingi Kasie Pidsus, Hendra SH, kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (19/3), menerangkan, pihaknya menahan tersangka sejak 14 Maret 2013.
Berkas perkara kasus korupsi tersebut diserahkan Polda Aceh ke Kejari Tapaktuan pada 14 Maret 2013 dalam dua berkas.
Pertama, berkas KPA dan PPTK, dan lainnya berkas atas nama Direktur PT Guhang Amanah Perdana, MW, selaku kontraktor pengadaan bibit kakao sebanyak 509.090 batang dengan pagu anggaran Rp2,799 miliar lebih.
Sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, dalam pelaksanaan proyek tersebut terjadi penyimpangan dan terindikasi merugikan keuangan negara sebesar lebih kurang Rp659 juta.
“Dari 509.090 batang bibit, diduga sebanyak 251.600 batang tidak memiliki sertifikasi atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Sementara itu pembayarannya sudah dicairkan sebesar 100 persen,” katanya.
Ketiga tersangka saat ini mendekam di Rutan Kelas II B Tapaktuan dengan status tahanan jaksa Kejari Tapaktuan.
Ditegaskan, Kejari Tapaktuan berusaha mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri sehingga tersangka tidak ditahan lama-lama, kecuali jika memang dibutuhkan untuk masa perpanjangan penahanan.
Dijelaskan, atas perbuatannya, ketiga tersangka didakwa melanggar pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.
Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta membayar denda paling sedikit Rp200 juta.
Sekadar mengingatkan, pada pertengahan Agustus 2011, PN Tapaktuan memvonis mantan Kadishutbun Aceh Selatan YY dan PPTK Dishutbun Aceh Selatan, Kh SE, dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan dan uang pengganti Rp105 juta. (/ANL)
Dia ditahan Kejari Tapaktuan sejak 14 Maret 2013 dalam rangka proses hukum bersama dua tersangka lainnya, yakni PPTK Disbhutbun Aceh Selatan, Kh SE, dan pemenang tender proyek, Direktur CV Guhang Amanah Putra, MW.
Ketiganya diduga melakukan tindakan korupsi atas pekerjaan proyek pengadaan bibit coklat dari anggaran otonomi khusus (Otsus) 2009. Dalam kasus sebelumnya, mantan Kadishutbun Aceh Selatan YY dipidana lebih setahun tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan bibit kelapa sawit 2009.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapaktuan, Meiza Khoirawan SH, melalui Kasie Intel, Muhammad Haris SH didampingi Kasie Pidsus, Hendra SH, kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (19/3), menerangkan, pihaknya menahan tersangka sejak 14 Maret 2013.
Berkas perkara kasus korupsi tersebut diserahkan Polda Aceh ke Kejari Tapaktuan pada 14 Maret 2013 dalam dua berkas.
Pertama, berkas KPA dan PPTK, dan lainnya berkas atas nama Direktur PT Guhang Amanah Perdana, MW, selaku kontraktor pengadaan bibit kakao sebanyak 509.090 batang dengan pagu anggaran Rp2,799 miliar lebih.
Sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, dalam pelaksanaan proyek tersebut terjadi penyimpangan dan terindikasi merugikan keuangan negara sebesar lebih kurang Rp659 juta.
“Dari 509.090 batang bibit, diduga sebanyak 251.600 batang tidak memiliki sertifikasi atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Sementara itu pembayarannya sudah dicairkan sebesar 100 persen,” katanya.
Ketiga tersangka saat ini mendekam di Rutan Kelas II B Tapaktuan dengan status tahanan jaksa Kejari Tapaktuan.
Ditegaskan, Kejari Tapaktuan berusaha mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri sehingga tersangka tidak ditahan lama-lama, kecuali jika memang dibutuhkan untuk masa perpanjangan penahanan.
Dijelaskan, atas perbuatannya, ketiga tersangka didakwa melanggar pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.
Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta membayar denda paling sedikit Rp200 juta.
Sekadar mengingatkan, pada pertengahan Agustus 2011, PN Tapaktuan memvonis mantan Kadishutbun Aceh Selatan YY dan PPTK Dishutbun Aceh Selatan, Kh SE, dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan dan uang pengganti Rp105 juta. (/ANL)