TAPAKTUAN - Muspida Aceh Selatan, Selasa (5/3) akhirnya memasang plang pelarangan kegiatan pengajian Yayasan Al-Mujahadah Gampong Ujung Kareung Aceh Selatan menyusul keluarnya fatwa MPU Aceh No 1/MPU/Fatwa/III/2013 yang menyatakan pengajian itu sesat dan menyesatkan.
Pemasangan plang pelarangan itu dilakukan persis di pintu masuk rumah pimpinan Yayasan Al-Mujahadah Gampong Ujeung Kareng Sawang, Ahmad Barmawi.
Kepala Sekretariat MPU Aceh Selatan, Tgk M Nur Hasan SPd, seusai menyaksikan pemancangan itu, mengatakan, eksekusi dilakukan Muspida Aceh Selatan di rumah Ahmad Barmawi Gampong Ujeung Kareung, sekitar 20-an kilometer Barat Tapaktuan, dan merupakan tindak lanjut fatwa MPU Aceh.
Secara bersama-sama semua anggota Muspida Aceh Selatan memasang plang ini, yaitu Bupati Husin Yusuf, Ketua DPRK Safiron, Kapolres AKBP Sigit Jatmiko, Dandim 0107 Lertkol (Inf) Syaripuddin, Kajari Tapaktuan, Ketua PN Tapaktuan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dan Ketua MPU, Tgk Tarmizi A Hamid.
Di tengah pemancangan itu, beberapa pengikut Ahmad Barmawi meminta agar diadakan tanya jawab. Namun, Ketua MPU Tarmizi A Hamid, menyatakan bahwa bukan pada tempatnya dilakukan diskusi karena tugas mereka hanya membacakan putusan (fatwa) MPU Aceh serta membuat plang pelarangan.
"Tidak ada tanya jawab, karena tugas kami hanya memasang tanda pelarangan dan sekaligus membacakan fatwa MPU Aceh," katanya.
Sementara itu, sejumlah warga Sawang Aceh Selatan sempat merobohkan sebagian pagar kompleks yayasan itu yang sebelumnya merupakan arela lapangan bola kaki setempat.
Namun, tindakan sebagain warga yang tampak emosional itu dapat dicegah Personel Satpol PP dan aparat keamanan yang ikut mengamankan lokasi yang berada di lintasan jalan negara Tapaktuan-Banda Aceh itu, persis di depan Mako Kompi Yonif 115/ML. (m/ANL)
Kepala Sekretariat MPU Aceh Selatan, Tgk M Nur Hasan SPd, seusai menyaksikan pemancangan itu, mengatakan, eksekusi dilakukan Muspida Aceh Selatan di rumah Ahmad Barmawi Gampong Ujeung Kareung, sekitar 20-an kilometer Barat Tapaktuan, dan merupakan tindak lanjut fatwa MPU Aceh.
Secara bersama-sama semua anggota Muspida Aceh Selatan memasang plang ini, yaitu Bupati Husin Yusuf, Ketua DPRK Safiron, Kapolres AKBP Sigit Jatmiko, Dandim 0107 Lertkol (Inf) Syaripuddin, Kajari Tapaktuan, Ketua PN Tapaktuan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dan Ketua MPU, Tgk Tarmizi A Hamid.
Di tengah pemancangan itu, beberapa pengikut Ahmad Barmawi meminta agar diadakan tanya jawab. Namun, Ketua MPU Tarmizi A Hamid, menyatakan bahwa bukan pada tempatnya dilakukan diskusi karena tugas mereka hanya membacakan putusan (fatwa) MPU Aceh serta membuat plang pelarangan.
"Tidak ada tanya jawab, karena tugas kami hanya memasang tanda pelarangan dan sekaligus membacakan fatwa MPU Aceh," katanya.
Sementara itu, sejumlah warga Sawang Aceh Selatan sempat merobohkan sebagian pagar kompleks yayasan itu yang sebelumnya merupakan arela lapangan bola kaki setempat.
Namun, tindakan sebagain warga yang tampak emosional itu dapat dicegah Personel Satpol PP dan aparat keamanan yang ikut mengamankan lokasi yang berada di lintasan jalan negara Tapaktuan-Banda Aceh itu, persis di depan Mako Kompi Yonif 115/ML. (m/ANL)