sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » KIP: Akhiri Perdebatan Tentang Bupati Terpilih

TAPAKTUAN – Proses Pemilukada Kabupaten Aceh Selatan memang tidak semulus yang dibayangkan oleh semua orang. Begitu banyak polemik yang terjadi sebelum dan sesudah perhitungan suara itu dilakukan hingga harus diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
 
Dengan agenda sidang yang padat, Akhirnya Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa gugatan – gugatan yang diserahkan oleh para pemohon yakni dari pasangan calon Drs. H. Zulkarnaini M,Si dan Drs. Irwan Yuni M.Kes dengan gugatannya terhadap KIP Kabupaten Aceh Selatan yang diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu tepatnya pada proses pendaftaran pasangan ini tahun 2012 lalu tidak dapat diterima oleh sidang karena tidak mempunyai landasan hukum, hal ini tertuang dalam amar putusan nomor. 12/PHBU.D-XI/2013.
 
Sementara itu terhadap gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati lainnya yang menyebutkan terjadi praktek money politik, penggelembungan suara dan pelanggaran lainnya, hakim juga menyebutkan bahwa semua gugatan yang dilayangkan itu tidak terbukti dan ditolak. Hal ini berdasarkan amar putusan nomor 11/PHBU.D-XI/2013.
 
Berdasarkan hasil sidang tersebut, Komisi Independen Pemilihan Aceh Selatan melalui Sekretarisnya, Tahta Amrullah SSTP mengharapkan kepada seluruh personal terkait dan juga masyarakat umum untuk menghormati keputusan MK dan tidak lagi menjadi polemik didalam masyarakat.
 
“Adanya keputusan dari lembaga peradilan yang berwenang, kiranya dapat mengakhiri perdebatan tentang penetapan calon terpilih H.T. Sama Indra,SH dan Kamarsyah S.Sos,MM yang telah ditetapkan KIP sebelumnya.” katanya di Tapaktuan, Jumat (8/3/2013)
 
Menurutnya, lebih baik sekarang kita menatap kedepan dan bersama – sama membangun Kabupaten Aceh Selatan menjadi lebih baik dalam suasana tenang dan kekeluargaan. (de)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama