ACEH SELATAN - Sejumlah elemen mahasiswa Aceh Selatan dan komunitas pelajar yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Aceh Selatan di Luar Aceh (AMASLA) mendesak Pimpinan DPRK Aceh Selatan untuk secepatnya memproses hasil Pilkada Aceh Selatan serta mengagendakan jadwal pelantikan Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan terpilih.
AMASLA yang terdiri dari KOPMAS Yogyakarta, IKAMAS Bandung, FMS Semarang dan IMAPA Jakarta menilai Bupati/Wabup Aceh Selatan terpilih yakni HT Sama Indra SH/Kamarsyah SSos MM sudah mendapatkan legitimasi hukum yang kuat berdasarkan keputusan MK nomor 12/PHPU.D-XI/2013 pada tanggal 06 Maret 2013.
“Jangan lagi mencari alasan-alasan serta cara-cara untuk menunda atau mengulur-ulur waktu terkait pelantikan tersebut,” tegas Aan Prima Putra selaku Ketua KOPMAS Yogyakarta, Selasa (12/3/2013).
AMASLA juga sangat menyesalkan pernyataan Ketua DPRK Aceh Selatan di media massa, Senin (11/3/2013) yang menyatakan bahwa MK tidak memerintahkan DPRK untuk segera menjadwalkan pelantikan Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan terpilih.
“Pernyataan Ketua DPRK Aceh Selatan tersebut sangat tidak beralasan dan cenderung membodohi masyarakat. Kami tidak tahu apa MK-nya yang tidak mengerti atau memang Ketua DPRK-nya yang tidak paham,” tambah Aan.
Sementara itu, Ahmad Evan Alfarisi selaku Dewan Pembina IKAMAS Bandung menyatakan negara ini adalah Negara Hukum, semua sudah diatur sesuai dengan prosedur dan Perundang-undangan yang berlaku. “Jika Ketua DPRK Aceh Selatan tidak sanggup menjalankan tugasnya dan tidak mematuhi ketetapan hukum sebaiknya mundur saja dari Ketua DPRK,” kritik Evan.
Ia menambahkan, pernyataan Ketua DPRK Aceh Selatan cenderung sangat tidak objektif serta sarat dengan muatan politis yang masih mengganggap hasil keputusan MK tersebut belum menjadi keputusan final, padahal MK adalah Lembaga Peradilan Hukum tertinggi di Indonesia.
“Jika hal tersebut masih dipertentangkan, maka kami atas nama AMALSA akan melaporkan Ketua DPRK Aceh Selatan dan membuat pengaduan ke Mabes Polri akibat tidak patuh terhadap prosedur dan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini. Pernyataan Ketua DPRK Aceh Selatansudah merendahkan legistimasi hukum di negara ini,” ujar Mahasiswa ITT Telkom Bandung ini.
AMASLA juga merekomendasikan beberapa pernyataan sikapnya, antara lain;
AMASLA yang terdiri dari KOPMAS Yogyakarta, IKAMAS Bandung, FMS Semarang dan IMAPA Jakarta menilai Bupati/Wabup Aceh Selatan terpilih yakni HT Sama Indra SH/Kamarsyah SSos MM sudah mendapatkan legitimasi hukum yang kuat berdasarkan keputusan MK nomor 12/PHPU.D-XI/2013 pada tanggal 06 Maret 2013.
“Jangan lagi mencari alasan-alasan serta cara-cara untuk menunda atau mengulur-ulur waktu terkait pelantikan tersebut,” tegas Aan Prima Putra selaku Ketua KOPMAS Yogyakarta, Selasa (12/3/2013).
AMASLA juga sangat menyesalkan pernyataan Ketua DPRK Aceh Selatan di media massa, Senin (11/3/2013) yang menyatakan bahwa MK tidak memerintahkan DPRK untuk segera menjadwalkan pelantikan Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan terpilih.
“Pernyataan Ketua DPRK Aceh Selatan tersebut sangat tidak beralasan dan cenderung membodohi masyarakat. Kami tidak tahu apa MK-nya yang tidak mengerti atau memang Ketua DPRK-nya yang tidak paham,” tambah Aan.
Sementara itu, Ahmad Evan Alfarisi selaku Dewan Pembina IKAMAS Bandung menyatakan negara ini adalah Negara Hukum, semua sudah diatur sesuai dengan prosedur dan Perundang-undangan yang berlaku. “Jika Ketua DPRK Aceh Selatan tidak sanggup menjalankan tugasnya dan tidak mematuhi ketetapan hukum sebaiknya mundur saja dari Ketua DPRK,” kritik Evan.
Ia menambahkan, pernyataan Ketua DPRK Aceh Selatan cenderung sangat tidak objektif serta sarat dengan muatan politis yang masih mengganggap hasil keputusan MK tersebut belum menjadi keputusan final, padahal MK adalah Lembaga Peradilan Hukum tertinggi di Indonesia.
“Jika hal tersebut masih dipertentangkan, maka kami atas nama AMALSA akan melaporkan Ketua DPRK Aceh Selatan dan membuat pengaduan ke Mabes Polri akibat tidak patuh terhadap prosedur dan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini. Pernyataan Ketua DPRK Aceh Selatansudah merendahkan legistimasi hukum di negara ini,” ujar Mahasiswa ITT Telkom Bandung ini.
AMASLA juga merekomendasikan beberapa pernyataan sikapnya, antara lain;
- Segera menindaklanjuti Penetapan KIP Aceh Selatan tentang hasil perhitungan suara Pilkada Kabupaten Aceh Selatan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Aceh Selatan.
- Mendesak Pihak DPRK Aceh Selatan untuk secepatnya melakukan proses Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Aceh Selatan yang sudah dimenangkan oleh Pasangan SAKA (T Sama Indra, SH dan Kamarsyah, S.Sos, MM).
- Menyesalkan pihak-pihak yang mencoba mengulur-mengulur waktu terkait proses pelantikan tersebut, karena hal tersebut berdampak pada macetnya roda pembangunan di Aceh Selatan.
- Mengajak seluruh pihak untuk selalu menjaga nilai-nilai persatuan dan kesatuan masyarakat khususnya kita selaku masyarakat Kabupaten Aceh Selatan.(atjehlink)