sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » KIP Aceh Selatan Dituding Lakukan Pelanggaran

JAKARTA – Dugaan adanya pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah Aceh Selatan, terungkap dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (22/2).

Indikasi tersebut salah satunya disampaikan Deni Irmansyah, saat menjadi saksi bagi pasangan calon Bupati Muhammad Saleh-Ridwan Rachman. Menurutnya, pada saat rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, 30 Januari 2013 lalu, ia meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan menyelesaikan dugaan pelanggaran terlebih dahulu, sebelum masuk rekapitulasi perhitungan.

Ia berpikiran hal tersebut perlu diselesaikan terlebih dahulu, karena selama proses pemilihan, diduga banyak terjadi kecurangan-kecurangan. Dan itu disertai bukti-bukti yang ada. “Jadi kita mau diselesaikan dulu masalah pelanggarannya, baru masuk perhitungan,” ujarnya dihadapan Majelis Hakim MK yang dipimpin Hakim Ahmad Sodiki.

Namun permintaan tersebut tidak memeroleh tanggapan. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan menurutnya tetap mensahkan rapat pleno tersebut. “Padahal perhitungan suara di Kecamatan Sawang juga belum selesai,” ujarnya.

Dugaan lain, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menurut pria yang merupakan tim sukses pasangan calon Saleh-Ridwan ini, sebenarnya juga telah merekomendasikan agar dilakukan penghitungan ulang surat suara untuk Kecamatan Sawang. “Tapi pihak komisioner hanya membuka kotak suara namun surat suaranya tidak dihitung,” ujarnya.

Menanggapi kesaksian ini, Majelis Hakim Ahmad Sodiki meminta saksi menyerahkan bukti-bukti yang ada. Demikian juga terhadap pihak terkait (KIP), sehingga majelis hakim bisa menilai apakah terdapat selisih perbedaan suara antara catatan pihak saksi dengan jumlah suara yang disahkan KIP. Deni Irmansyah merupakan saksi yang dihadirkan untuk sidang perkara nomor 11/PHPU.D-X/2013.

Sementara itu untuk perkara nomor 12/PHPU.D-X/2013, pihak pemohon menghadirkan saksi Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan Hak Azasi Manusia Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Radiansam.

Dalam keterangannya, pria ini menyatakan secara tegas Dewan Pimpinan Nasional PDK, hanya merekomendasikan nama pasangan Zulkarnain-Irwani sebagai bakal calon Bupati Aceh Selatan. “PDK hanya keluarkan 1 rekomendasi, yaitu hanya kepada (pasangan bakal calon Bupati) Pak Zulkarnain-Irwani. Saya juga keberatan kepada pihak terkait, yang menyebut kami punya dualisme kepemimpinan. Kami hanya satu, yaitu dibawah kepemimpinan Presiden PDK, Sayuti Asyathri,” ujarnya. Sebagaimana diketahui, KIP sebelumnya tidak dapat menyertakan pasangan ini menjadi calon bupati, karena dianggap adanya dualisme di tubuh PDK.

Atas keterangan saksi, Hakim Ahmad Sodiki kemudian meminta PDK menyertakan bukti-bukti. Baik terkait pasal dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang menggariskan kebijakan penunjukan calon kepala daerah kewenangan pusat. Dan juga diminta melampirkan nama-nama jajaran pengurus partai yang ada. Baik di pusat maupun di Aceh Selatan.

“Sidang selanjutnya akan dilanjutkan Rabu (27/2) mendatang, Jam 15.30 WIB. Termohon dan terkait disilahkan mengajukan saksi,” ujar Hakim Sodiki menutup sidang.(de)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama