TAPAKTUAN – Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan yang baru – baru ini dinyatakan tidak melakukan pelanggaran pada proses Pilkada Aceh Selatan langsung menyurati DPRK Aceh Selatan terkait penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang sempat tertunda karena harus mendapatkan kepastian dari sidang di MK kemaren.
Pada sidang yang digelar di Jakarta lalu yang membahas mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan mengenai gugatan yang disampaikan oleh pasangan Zulkarnaini dan Irwan Yuni tersebut telah dinyatakan gugur berdasarkan hukum oleh Hakim lantaran tidak mempunyai kedudukan hukum dan alasan yang kuat.
Atas dasar dua keputusan MK tersebut, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan menyampaikan penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada DPR Kabupaten Aceh Selatan.
Sekretaris KIP Tahta Amrullah SSTP mengatakan, surat yang ditujukan kepada ketua DPRK, sesuai dengan Qanun nomor 5 tahun 2012 tentang pemilihan kepala daerah, pasal 70 ayat (4) yang menyatakan setelah adanya putusan Lembaga Peradilan yang berwenang terhadap pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bahwa surat dan putusan tersebut disampaikan paling lambat 3 x 24 jam setelah keputusan.
“Adanya keputusan dari lembaga peradilan yang berwenang, kiranya dapat mengakhiri perdebatan tentang penetapan calon terpilih H.T. Sama Indra,SH dan Kamarsyah S.Sos,MM yang telah ditetapkan KIP sebelumnya.” katanya di Tapaktuan, Jumat (8/3/2013) seraya berharap, pasangan calon lainnya, dapat menerima putusan tersebut demi kemajuan daerah.
Tahta menjelaskan, seluruh komisioner KIP saat ini masih berada di Jakarta guna mengikuti sidang lanjutan kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait pengaduan pasangan bakal calon Zulkarnaini dan Irwan Yuni, yakni pasangan Balon yang digugurkan KIP sebagai peserta Pemilukada Aceh Selatan, mereka menduga komisioner telah melakukan pelanggaran kode etik penyelengaraan Pemilukada.
Secara terpisah Ketua Panwaslu Aceh Selatan Yusrizal S.Ag menyatakan keluarnya putusan MK, maka tidak ada lagi perdebatan tentang penetapan calon terpilih. “Karenanya DPR harus segera menindaklanjuti surat KIP dengan mengirimkan hasil Pemilukada ke Departemen Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh serta meng-agenda sidang paripurna khusus pelantikan Bupati/Wakil Bupati terpilih,” tandasnya. (Iq/de)