TAPAKTUAN - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Selatan Drs. H.Harmaini MM ditunjuk sebagai pelaksana harian tugas bupati guna mengisi kekosongan pimpinan penyelenggara pemerintahan, menyusul berakhirnya lima tahun masa jabatan Bupati Husin Yusuf dan Wakil Daska Aziz.
Harmaini ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) tugas bupati berdasarkan perintah Gubernur Aceh Zaini Abdullah melalui telegram Nomor 131.11/12912 tanggal 6 Maret 2013 yang diterima di Tapaktuan pada 8 Maret.
Pada telegram (kawat) dari Mendagri maupun gubernur, yang kopiannya dibagikan langsung oleh Harmaini kepada wartawan Senin (11/3), disebutkan (poin satu huruf B), mengingat tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Selatan masa jabatan 2013-2018 belum selesai, maka untuk menghindari kekosongan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Aceh Selatan, diminta kepada Saudara Sekdakab untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Aceh Selatan sampai dengan ditetapkannya keputusan lebih lanjut.
Pada poin kedua telegram dengan spesifikasi kilat itu disebutkan, dalam menjalankan tugas sebagai Plh kepala daerah, agar tidak mengambil kebijakan-kebijakan strategis yang berdampak luas pada masyarakat dan berkoordinasi dengan Gubernur Aceh selaku Wakil Pemerintahan di Aceh.
Ditetapkannya Sekdakab Harmaini sebagai Plh Bupati Aceh Selatan oleh gubernur sebagai meresponi perintah Mendagri melalui kawat nomor T.131.11/1502/OTDA klasifikasi kilat, tanggal 5 Maret 2013.
Bupati Aceh Selatan Husin Yusuf dan Wakil Bupati Daska Aziz diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.11-84 Tahun 2008 dan Nomor 132.11-85 tanggal 25 Pebruari 2008.
Husin-Daska dilantik pada 10 Maret 2008 dan berakhir masa jabatannya pada 10 Maret 2013.
Harmaini dijumpai wartawan Senin (11/3) sesaat sebelum memasuki ruang rapat di kantor bupati untuk melaksanakan rapat koordinasi perdana dengan para staf.
"Kita akan prioritaskan agar pasangan bupati terpilih hasil Pilkadabup 26 Januari 2013 lalu secepatnya dilantik sehingga roda pemerintahan bisa berjalan lancar dengan adanya bupati definitif," katanya.(ANL)
Pada telegram (kawat) dari Mendagri maupun gubernur, yang kopiannya dibagikan langsung oleh Harmaini kepada wartawan Senin (11/3), disebutkan (poin satu huruf B), mengingat tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Selatan masa jabatan 2013-2018 belum selesai, maka untuk menghindari kekosongan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Aceh Selatan, diminta kepada Saudara Sekdakab untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Aceh Selatan sampai dengan ditetapkannya keputusan lebih lanjut.
Pada poin kedua telegram dengan spesifikasi kilat itu disebutkan, dalam menjalankan tugas sebagai Plh kepala daerah, agar tidak mengambil kebijakan-kebijakan strategis yang berdampak luas pada masyarakat dan berkoordinasi dengan Gubernur Aceh selaku Wakil Pemerintahan di Aceh.
Ditetapkannya Sekdakab Harmaini sebagai Plh Bupati Aceh Selatan oleh gubernur sebagai meresponi perintah Mendagri melalui kawat nomor T.131.11/1502/OTDA klasifikasi kilat, tanggal 5 Maret 2013.
Bupati Aceh Selatan Husin Yusuf dan Wakil Bupati Daska Aziz diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.11-84 Tahun 2008 dan Nomor 132.11-85 tanggal 25 Pebruari 2008.
Husin-Daska dilantik pada 10 Maret 2008 dan berakhir masa jabatannya pada 10 Maret 2013.
Harmaini dijumpai wartawan Senin (11/3) sesaat sebelum memasuki ruang rapat di kantor bupati untuk melaksanakan rapat koordinasi perdana dengan para staf.
"Kita akan prioritaskan agar pasangan bupati terpilih hasil Pilkadabup 26 Januari 2013 lalu secepatnya dilantik sehingga roda pemerintahan bisa berjalan lancar dengan adanya bupati definitif," katanya.(ANL)