sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Larangan Menggunakan Mobil Rental Dinilai Diskriminatif

TAPAKTUAN - Para pemilik dan sopir mobil rental di Tapaktuan, Aceh Selatan, menilai Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) setempat bersikap diskriminatif terhadap mereka terkait terbitnya pelarangan penggunanan mobil rental untuk trayek Tapaktuan–Banda Aceh.
"Kami menilai pelarangan Dishubkominfo Aceh Selatan terhadap kami adalah bentuk diskriminasi atau pilih kasih, karena pelarangan itu tidak diberlakukan terhadap trayek lain seperti ke Medan-Sumut," kata pimpinan Widuri Utama Travel Tapaktuan, Agusnadi di Tapaktuan, Sabtu (9/3).

Dikatakan, pihaknya bersama pengusaha angkutan umum serta sopir di Aceh Selatan sangat prihatin dan kecewa dengan kebijakan diskriminatif itu sehingga diharapkan dapat dipertimbangkan lagi.

Hal itu mengingat selama ini fenomena angkutan umum dengan menggunakan mobil mini van dan sejenisnya sudah diterima dengan baik oleh semua lapisan masyarakat, terutama jasa-jasanya selama konflik berlangsung.

"Benang merah itulah kiranya dapat memperkuat keberadaan mobil rental itu hingga sekarang. Tinggal lagi bagaimana memanfaatkan potensi itu baik berupa pemasukan ke kas daerah atau lain sebagainya. Itu yang sedianya disikapi oleh pihak terkait, bukan malah melarang," katanya.

Pengusaha lainnya menyatakan, munculnya keberatannya atas imbauan tersebut karena dalam perumusannya mereka tidak dilibatkan sehingga imbauan itu terkesan sepihak tanpa mempedulikan sisi kemanuasiaan bagi pengusaha dan sopir mobil rental yang mata pencariannya bergantung dari usaha tersebut.

"Jika hal itu terus berlakukan, bagaimana kami mencari nafkah bahkan untuk menutup kredit mobil," katanya.

Salah seorang sopir mobil rental jurusan Tapaktuan-Banda Aceh, Rasyidin Kumis, mengemukakan, para sopir bersedia memenuhi semua persyaratan laik jalan sepanjang keberadaan mereka bisa legal.

"Kami bersedia dan tetap mendukung plat kuning, namun harus diberlakukan semua," katanya.

Sebelumnya, mereka mendatangi DPRK Aceh Selatan dan diterima Wakil Ketua, Khaidir Amin SE, didampingi anggota Komisi C, Teuku Mudasir, dan menyampaikan keberatan mereka.

Mereka berharap Pemkab Aceh Selatan melalui dinas terkait bisa mencari solusi bijak supaya pengusaha dan sopir mobil rental dan pengusaha dan sopir L-300 plat kuning tidak dirugikan dalam persoalan tersebut.

Kadishubkominfo Aceh Selatan, Drs Tio Achriyat, belum memberikan konfirmasi atas tudingan para sopir itu. Namun, sebelumnya dia menerangkan kebijakan itu sesuai dengan upaya penertiban angkutan umum dan adanya penolakan para sopir L-300 atas keberadaan mobil rental dalam melayani penumpang. (ANL)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama