sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Tidak Ada Tumpang Tindih Dilahan Eksploitasi Biji Besi Menggamat

Lahan tambang biji besi
KLUETMEDIA | TAPAKTUAN - Menyikapi pernyataan Anggota Komisi F DPRA dari Fraksi Partai Aceh, T Nasruddin yang menyebutkan areal yang saat ini sedang digarap PT Beri Mineral Utama (PT BMU) di kawasan pegunungan Gampong Simpang Tiga Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah mengalami tumpang tindih dengan PT Multi Mineral Utama (PT MMU), Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh Selatan, Drs Syamsulijar MSi yang dikonfirmasi di kantornya, Senin (11/11) tegas menyatakan tidak ada tumpang tindih penggarapan lahan antara PT MMU dengan PT BMU di kawasan pegunungan Gampong Simpang Tiga Menggamat.

"Tidak ada tumpang tindih, sebab di areal lahan tambang di kawasan pegunungan Gampong Simpang Tiga Menggamat tersebut, sebelumnya pihak yang secara resmi mengantongi izin adalah PT MMU yang mengeksplorasi mineral emas, lalu dalam perjalanan waktu di dalam lahan itu ditemukan mineral lain yakni bijih besi. Namun pihak PT MMU menyatakan ketidak bersedia menggarap mineral tersebut, " jelas Syamsulijar.

Menurutnya, bersasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Umum atau Minerba pada pasal 40 ayat 1 sangat jelas disebutkan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) diberikan untuk sebuah perusahaan di suatu lokasi hanya untuk satu jenis mineral.

Dan pada penjelasan ayat 2, disebutkan bahwa setiap pemegang IUP yang menemukan mineral lain dalam sebuah wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), maka pengelolaannya diberikan prioritas kepada perusahaan bersangkutan.

Serta ayat 3 menjelaskan, jika pemegang IUP dimaksud sebagaimana dijelaskan pada ayat 2 ingin mengelola mineral baru yang ditemukan tersebut, perusahaan tersebut harus terlebih dulu mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri ESDM, gubernur serta bupati atau walikota.

Sedangkan ayat 4 menjelaskan, pemegang IUP sebagaimana ayat 2 jika tidak berminat menggarap mineral lain yang baru ditemukan, perusahaan itu dapat mengajukan pernyataan tidak berminat menggarapnya.

"Selanjutnya pada ayat 5 dijelaskan, pemegang IUP yang tidak berminat itu wajib menjaga mineral yang baru ditemukan itu. Serta ayat 6 menjelaskan lagi bahwa IUP untuk mineral lain sebagaimana yang dimaksud pada ayat 4 dan 5 itu dapat diberikan kepada pihak lain oleh menteri, gubernur atau bupati/walikota sebagaimana kewenangannya kepada sebuah perusahaan yang telah mengajukan permohonan," papar Syamsulijar.

Maka berdasarkan penjelasan tersebut, Syamsulijar tegas menyatakan tidak ada IUP yang tumpang tindih di lokasi tambang Gampong Simpang Tiga Menggamat.

"Sebab pihak PT MMU telah menyatakan tidak berminat menggarap mineral yang baru ditemukan yakni bijih besi di dalam WIUP-nya tersebut. Lalu karena tidak berminat, diajukanlah permohonan oleh PT BMU kepada Menteri ESDM, Gubernur Aceh dan bupati sampai akhirnya permohonan itu disetujui," jelasnya.

"Dan perlu kami jelaskan lagi, bahwa pemberian izin eksploitasi tambang bijih besi kepada PT BMU oleh Pemkab Aceh Selatan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, setelah pihak perusahaan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan secara lengkap, yang salah satunya adalah kajian amdal, rekomendasi dari gubernur serta sejumlah persyaratan lain," demikian Syamsulijar. (mbs)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama