sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Tuntaskan Persoalan Tumpang Tindih Pengelolaan Tambang di Menggamat

Masyarakat tuntut hak mereka
KLUETMEDIA | TAPAKTUAN - Anggota Komisi F DPRA dari Fraksi Partai Aceh, T Nasruddin, meminta Bupati Aceh Selatan segera meninjau ulang izin eksplorasi dan eksploitasi tambang bijih besi di kawasan pegunungan Gampong Simpang Tiga Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Hal itu disampaikannya seiring dengan adanya informasi bahwa areal yang saat ini sedang digarap PT Beri Mineral Utama (PT BMU) mengalami tumpang tindih dengan PT Multi Mineral Utama (PT MMU).

"Bupati harus mengkaji ulang dengan teliti izin eksplorasi dan eksploitasi bijih besi itu. Sebab sesuai Surat Keputusan Bupati Aceh Aceh Selatan Nomor: 189 Tahun 2012, telah mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi mineral bijih besi atas nama PT BMU. Berdasarkan SK itu, maka secara otomatis segala hak dan kewajiban yang diberikan kepada PT BMU telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun anehnya, saat ini PT BMU justru sedang beroperasi mengeruk tanah yang mengandung mineral bijih besi," ungkap Nasruddin kepada wartawan, Senin (11/11).

Ini artinya, tambah Nasruddin, ada dugaan perampasan hak yang dilakukan PT BMU terhadap PT MMU. Tak hanya itu, saat PT Pinang Sejati Utama (PT PSU) melakukan kegiatan yang sama di Gampong Simpang Dua Menggamat. Banyak sarana dan prasarana umum yang rusak seperti fasilitas jalan lintasan Kecamatan Kluet Utara sampai Kluet Tengah, hingga kini jalan tersebut belum diperbaiki oleh pihak perusahaan.

Karena itu, Nasruddin meminta Bupati HT Sama Indra SH segera mengkaji ulang untung dan rugi bila perusahaan tersebut melakukan aktivitas kembali di daerah itu.

Kajian ini, lanjut Nasruddin, penting dilakukan dengan catatan tidak semata melihat pendapat asli daerah tapi pemerintah juga perlu mengkaji manfaat pada masyarakat dan lingkungan karena menurut pengakuan masyarakat kehadiran perusahaan itu masih tetap ditolak, sebab masyarakat trauma dengan kondisi kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan sebelumnya oleh perusahaan PT PSU yang kini telah berubah nama menjadi PT BMU.

"Saya pikir langkah penyelesaian untuk memperjelas duduk persoalan itu penting segera dilakukan Pemerintah Aceh Selatan," tegas Nasruddin. (mbs)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama