Massa yang menuntut pemekaran Provinsi ALA-ABAS |
KLUET MEDIA | TAPAKTUAN - Aksi damai menuntut pemekaran Provinsi ALA-ABAS kembali digelar di Tapaktuan, Senin (16/9). Dalam bagian tuntutannya, ratusan massa yang mendatangi gedung DPRK meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menandatangani Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) Pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara dan Aceh Barat Selatan (ALA-ABAS).
Aksi damai ini diawali dengan menghimpun massa di kompleks perkantoran Jalan Syeikh Abdurrauf. Massa membawa bendera merah putih serta mengusung poster bertuliskan ungkapan-ungkapan yang intinya menuntut pemekaran Provinsi ALA-ABAS demi percepatan pencapaian kesejahteraan rakyat.
Di halaman Gedung DPRK, dua orator, Tgk.M.Nazir Ali dan Teuku Sukandi membeberkan berbagai bentuk perlakuan tidak adil yang ditunjukkan Pemerintah Provinsi Aceh sejak puluhan tahun lalu hingga sekarang terhadap daerah-daerah di pesisir barat dan selatan.
M.Nazir Ali selaku ketua panitia aksi, memberi contoh, dana otonomi khusus yang diberikan pemerintah pusat untuk Provinsi Aceh sebesar Rp 8 triliun tidak terserap merata. “Aceh Selatan hanya menerima kurang dari 2 persen dari total dana tersebut,” teriak Nazir Ali yang disambut gegap gempita yel-yel massa. Dikatakan, akibat ketidakadilan, wilayah pesisir barat dan selatan jauh tertinggal dalam banyak aspek jika dibandingkan daerah-daerah di pesisir timur.
Dipaparkan, upaya pemekaran telah dilakukan sejak lama namun hingga kini belum terealisir. Perkembangan terakhir yang dipantau menunjukkan sebuah harapan yang meyakinkan. “Draft Perpu tentang pemekaran ALA-ABAS sudah dibuat dan saat ini sudah di meja Bapak Presiden,” katanya seraya menambahkan,”Karenanya, kami masyarakat Aceh Selatan meminta Perpu tersebut segera ditandatangani.
T.Sukandi sebagai penanggung jawab aksi, dalam orasinya antara lain menyinggung tentang nilai positif yang bisa dipetik dari pemekaran daerah. Selain mempersingkat rentang kendali pemerintahan juga untuk mencapai percepatan (akselerasi) pembangunan di segala bidang dengan tujuan akhir sesuai sila kedua pada butir Pancasila untuk mensejahterakan rakyat.
Pemekaran bukanlah hal yang haram dilakukan, sebaliknya tidak melanggar UUD 1945. Karenanya, sebut Sukandi, perintah pusat diimbau untuk segera merestui pemekaran ALA-ABAS karena rakyat di kawasan ini mengingkan suatu perubahan. “Kami ingin hijrah dari serambi Mekah ke serambi Madinah,” teriak Sukandi.
Aksi yang berlangsung sekitar 1 jam lebih itu berjalan lancar tanpa insiden dengan pengawalan aparat kepolisian. Dalam aksi itu, massa juga menolak keberadaan Qanun Wali Nanggroe karena dianggap tidak membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Di pengujung aksi, massa diwakili Tgk.M.Nazir Ali menyerahkan pernyataan sikap kepada lembaga DPRK yang diterima Wakil Ketua DPRK Khaidir Amin,SE didampingi sejumlah anggota dewan lainnya. (Anl)
Aksi yang berlangsung sekitar 1 jam lebih itu berjalan lancar tanpa insiden dengan pengawalan aparat kepolisian. Dalam aksi itu, massa juga menolak keberadaan Qanun Wali Nanggroe karena dianggap tidak membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Di pengujung aksi, massa diwakili Tgk.M.Nazir Ali menyerahkan pernyataan sikap kepada lembaga DPRK yang diterima Wakil Ketua DPRK Khaidir Amin,SE didampingi sejumlah anggota dewan lainnya. (Anl)