sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Panwaslu Kabupaten/Kota Harus Kawal Proses Penetapan DPT

Ilustrasi gambar
KLUET MEDIA | BANDA ACEH - Untuk menghindari terjadinya masalah menjelang Pemilu 2014, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Aceh menginstruksikan seluruh panwaslu kabupaten/kota untuk mengawal proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Instruksi itu dinilai penting karena penetapan DPT merupakan tahapan krusial dan paling rawan masalah. Dalam penetapan DPT sering terjadi kecurangan dan berujung pada gugatan hukum sehingga panwaslu akan berperan aktif untuk terus mengawasinya.

Ketua Panwaslu Aceh, Asqalani, di banda Aceh, Jumat (13/9) mengatakan, penetapan DPT merupakan salah satu tahapan krusial dalam pemilu. Jika tidak diawasi ketat, maka penetapan itu rawan kecurangan-kecurangan.

“Kami sudah menginstruksikan supaya penetapan DPT diawasi secara ketat sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” katanya.

Disebutkan, berdasarkan jadwal tahapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), penetapan DPT berlangsung antara 7 hingga 13 September. Beberapa kabupaten/kota di Aceh telah menetapkan DPT. “Jangan setelah DPT ditetapkan ditemukan pemilih ganda dan meninggal yang terdaftar atau anggota TNI maupun Polri juga terdaftar sebagai pemilih. Kalau ini ditemukan tentu akan menjadi masalah,” ingatnya.

Ditambahkannya, Panwaslu di kabupaten/kota juga harus sesering mungkin melakukan uji petik pemilih melalui sistem komputerisasi data KPU Pusat. Dengan uji petik akan diketahui kevalidan data pemilih.

“Misalnya, ada nama anggota Polri. Nama dan alamat lengkap yang bersangkutan coba dimasukkan ke data KPU. Kalau namanya dan alamatnya keluar, patut diduga anggota Polri itu terdaftar. Namun, sebelum diputuskan, harus diverifikasi faktual,” tandasnya. (anl)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama