Ombudsman Republik Indonesia |
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan lima kementerian yang mendapatkan rapor merah atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kementerian yang tidak memberikan pelayanan dengan baik adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
"Beberapa indikator utama yaitu tidak transparan memajang waktu, tidak transparan memajang biaya pelayanan, tidak memajang maklumat pelayanan," ujar Danang Girindrawardana, Ketua Ombudsman Republik Indonesia di gedung Ombudsman, Kuningan, Senin, 22 Juli 2013.
Penelitian Ombudsman RI dilakukan kepada 18 Kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan.
"Kondisi seperti ini sangat mudah disimpangkan," ujar Danang. Kondisi pelayanan publik di Indonesia masih jauh dari harapan masyarakat meskipun pemerintah telah membuat ketentuan tentang pelayanan publik melalui undang-undang.
Tim Ombudsman RI melakukan survei selama tiga bulan, dari Maret hingga Mei 2013 atas kepatuhan Kementerian terhadap pelaksanaan Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penelitian ini dilakukan di Unit Layanan Publik yang berada di bawah Kementerian (tingkat eselon I dan II) di Jakarta.(tmp)