sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » DPR Mengesahkan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas)

JAKARTA - Rapat paripurna DPR, Selasa 2 Juli 2013, akhirnya mengesahkan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) lewat mekanisme voting. Dalam voting itu, 6 fraksi mendukung pengesahan UU Ormas, sedangkan 3 fraksi lainnya menolak.

Sebelum disahkan, paripurna diwarnai perdebatan antara anggota dewan yang menolak dan menyetujui pengesahan RUU tersebut. Penolakan keras berasal dari Fraksi PAN dan Fraksi Gerindra. Pandangan berbeda disampaikan Fraksi Demokrat, PKB, PDIP, PKS, PPP dan Golkar.

Meskipun sebagian besar fraksi menyetujui agar RUU disahkan hari ini, pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan memilih untuk melakukan voting. Taufik mengabaikan usulan sejumlah anggota Dewan yang menyatakan tak perlu voting karena mayoritas fraksi besar telah setuju sehingga bisa ditebak hasilnya.

“Karena masih ada perdebatan, maka pengambilan keputusan ini akan diambil melalui mekanisme voting,” kata Taufik.

Mekanisme pengambilan keputusan dalam voting adalah dengan menghitung suara per fraksi. Hasilnya, yang menyetujui agar RUU ini disahkan adalah Demokrat (107 anggota), Golkar (75 orang), PDIP (62 orang), PKS (35 orang), PPP (22 orang), PKB (10 orang).

Sementara fraksi yang menolak pengesahan RUU Ormas adalah PAN (26 orang), Gerindra (18 orang), dan Hanura (6 orang), sehingga total anggota DPR yang menolak hanya 56 orang.

Dengan demikian, anggota DPR yang menyetujui pengesahan RUU Ormas menjadi UU sebanyak 311 orang dari total anggota yang hadir di paripurna 361 orang.

Dengan perhitungan suara itu, maka RUU Ormas resmi disahkan menjadi UU. “Setuju (disahkan),” kata mayoritas anggota DPR.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi didaulat mewakili pemerintah memberikan sambutan atas pengesahan RUU itu menjadi UU Ormas. Gamawan menyambut baik hasil itu dan menyatakan terima kasih akhirnya RUU sah setelah sempat ditunda dari rencana awal pada April lalu, ditunda menjadi Juni yang kemudian ditunda lagi dan  disahkan Selasa ini.

 “Tidak ada istilah represif. UU ini jauh lebih baik dari Undang-Undang Ormas sebelumnya (yang dikeluarkan) tahun 1985,” kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. UU Ormas ini disahkan untuk menghapus UU lama yang sudah tidak sesuai lagi dengan UUD 1945.(vv/de)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama