sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Gaji Pokok TNI / Polri Juga Alami Kenaikan

JAKARTA - Selain mengeluarkan ketentuan mengenai kenaikan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April lalu juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Melalui PP No. 23/2013 dan PP No. 24/2013 itu, kini gaji terendah anggota TNI (pangkat Prajurit Dua Kelas Dua atau Bhayangkara Dua) dengan masa kerja 0 tahun) adalah Rp1.393.000 (sebelumnya dalam PP No. 16/2012 dan PP No.  17/2012 sebesar Rp 1.328.000). Sementara gaji pokok tertinggi anggota TNI/Polri (Jendral/Laksamana/Marsekal dengan masa kerja 32 tahun) adalah Rp5,025 juta (sebelumnya Rp4.717.800,00.

Seperti dilansir dari laman Setkab, Kamis (4/5/2013), gaji pokok tertinggi untuk anggota TNI golongan I (tamtama) adalah Rp2.509.400 (Kopral Kepala/Ajun Brigadir Polisi Kepala dengan masa kerja 28 tahun), sebelumnya gaji tertinggi untuk golongan ini adalah Rp2.365.600.

Gaji pokok terendah untuk golongan bintara (Sersan Dua/Brigadir Polisi Dua) dengan masa kerja 0 tahun) adalah Rp1.782.900 (sebelumnya Rp1.693.700), Sersan Satu/Brigadir Polisi Satu Rp1.838.700 (sebelumnya Rp1.746.700), Sersan Kepala/Brigadir Polisi Rp1.869.200 (sebelumnya Rp1.801.300), Sersan Mayor/Brigadir Polisi Kepala Rp1.955.400 (sebelumnya Rp1.857.600, Pembantu Letnan Dua/Ajun Inspektur Polisi Dua Rp2.016.600 (sebelumnya Rp1.915.700), dan Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu Rp2.079.600 (sebelumnya Rp1.975.500).

Gaji pokok terendah perwira pertama dengan pangkat Letna Dua/Inspektur Polisi Dua Rp2.318.000 (sebelumnya Rp2.198.400), Letnan Satu/Inspektur Polisi Satu Rp 2.390.400 (sebelumnya Rp 2.267.200), dan Kapten/Ajun Komisaris Polisi Rp 2.465.100 (sebelumnya Rp 2.338.000).

Adapun gaji terendah untuk perwira menengah TNI/Polri dengan pangkat Mayor/Komisaris Polisi Rp2.542.200 (sebelumnya Rp2.411.100), Letnan Kolonel/Ajun Komisaris Besar Polisi Rp2.703.600 (sebelumnya Rp2.486.500), dan Kolonel/Komisaris Besar Polisi Rp2.703.600 (sebelumnya Rp2.564.200).

Untuk golongan perwira tinggi dengan pangkat Brigadir Jendral/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji terendahnya adalah Rp2.788.100 (sebelumnya Rp2.644.400), Mayor Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jendral Polisi Rp2.875.300 (sebelumnya Rp2.727.200), Letnan Jendral/Laksamana Madya/Marsekal Madya/Komisaris Jendral Polisi Rp4.303.700 (sebelumnya Rp4.050.600), dan gaji terendah Jendral/Laksamana/Marsekal adalah Rp4.438.200 (sebelumnya Rp4.177.200).

Mengenai gaji tertinggi anggota TNI/Polri dengan pangkat Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua adalah Rp3.750.000 (sebelumnya Rp3.521.600), Letnan Satu/Inspektur Polisi Satu Rp3.928.200 (sebelumnya Rp3.687.800), Kapten/Ajun Komisaris Polisi Rp4.051.000 (sebelumnya Rp3.803.100).

Adapun gaji tertinggi untuk anggota TNI/Polri dengan pangkat Mayor/Komisaris Polisi Rp4.177.600 (sebelumnya Rp3.922.000), Letnan Kolonel/Ajun Komisaris Besar Polisi Rp4.308.200 (sebelumnya Rp4.044.600), Kolonel/Komisaris Besar Polisi Rp4.442.900 (sebelumnya Rp4.171.000).

Untuk perwira tinggi TNI/Polri dengan pangkat Brigadir Jendral/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji tertingginya adalahRp 4.581.800 (sebelumnya Rp4.301.400), Mayor Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jendral Polisi Rp4.725.000 (sebelumnya Rp4.435.800), Letnan Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Komisaris Jendral Polisi Rp4.872.700 (sebelumnya Rp4.574.600), dan Jendral/Laksamana/Marsekal adalah Rp5.025.000 (sebelumnya Rp 4.717.500).

Ketentuan mengenai perubahan gaji pokok ini berlau pada tanggal 1 Januari 2013. Sementara Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013.(okezone)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama