sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » MK Putuskan Pemilih Pada Pemilukada Cukup Bawa KTP dan KK

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kemudahan bagi warga Indonesia yang memiliki hak suara dalam Pemilukada. Tidak perlu menggunakan surat undangan atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), kini warga yang ingin partisipasi dalam pemilukada cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Putusan ini diketok Ketua MK Mahfud MD, dalam sidang uji materi UU No. 32/2004 Pasal 69 ayat 1 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," putus Mahfud MD dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/3).

Dalam pertimbangannya majelis menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena menghalangi pemilih yang tidak boleh menggunakan suara hanya karena tidak terdaftar DPT. Putusan ini, lanjut Mahfud, dijatuhkan untuk menjamin tidak adanya pelanggaran hak konstitusional.

"Pasal 69 ayat 1 UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang diartikan tidak mencakup warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT dengan cara menunjukkan KTP dan KK yang masih berlaku atau nama sejenisnya," ucap Mahfud dalam pertimbangannya.

Oleh karena itu, majelis memerintahkan KPU selaku pelaksana pemilukada untuk membuat aturan khusus terkait putusan tersebut. Dengan demikian, majelis berharap kisruh pemilih dalam pemilukada dapat dikurangi.

"Mahkamah perlu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan penggunaan hak pilih bagi warga negara Indonesia baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar dalam DPT," terangnya..

Seperti diketahui, Gugatan uji materi ini diajukan oleh dua warga Jakarta Mohammad Umar Halimuddin dan Siti Hidayati. Keduanya tidak dapat menyalurkan suara pada Pilgub DKI 2012 karena ditolak oleh petugas PPS Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur dengan alasan mendapat petunjuk dari KPU Jakarta Timur yang hanya membolehkan pemilih menyalurkan suara jika terdaftar dalam DPT. (dtc)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama