JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas hukum halal dan haram mengenai bekicot. Hewan itu tengah digandrungi menjadi santapan di beberapa restoran. Bahkan menjadi menu favorit. Komisi Fatwa MUI sudah memutuskan bahwa mengkonsumsi bekicot sebagai makanan hukumnya haram.
"Hukum memakan bekicot adalah haram," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Rabu (20/3).
Menurut doktor hukum Islam ini, selain memakan, mengelola dan membudidayakan untuk konsumsi juga tidak boleh. "Demikian juga haram membudidayakan dan memanfatkannya untuk kepentingan konsumsi," tambah Niam.
Niam menjelaskan, bekicot merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat. Sesuai ajaran Islam, hukum memakan hasyarat adalah haram.
"Sesuai jumhur Ulama, Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah, sedangkan Imam Malik menyatakan kehalalannya jika ada manfaat dan tidak membahayakan," tuntasnya.
Fatwa MUI ini disahkan pada 2012. Fatwa ditandatangani Prof Dr Hasanuddin AF selaku Ketua Komisi Fatwa.
"Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," tuntasnya.
Meski haram untuk dikonsumsi, tapi bekicot diperbolehkan digunakan untuk produk non-pangan. Seperti obat dan kosmetik.
"Pemanfaatan bekicot untuk kepentingan non-pangan, seperti untuk obat dan kosmetika luar, hukumnya mubah, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan," kata Niam.
Niam ini menyampaikan, bahwa fatwa ini akan menjadi landasan bagi LPPOM MUI sebagai pedoman dalam melakukan sertifikasi halal produk terkait.
"Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," jelasnya.
Tutut dan Kepiting Halal
Niam menjelaskan, tutut (keong/bellamya javanica/viviparus javanica) adalah hewan yang mirip dengan bekicot, namun hidupnya berasal dari air.
"Tutut itu masuk dalam kategori hewan air, itu boleh karena habitat asalnya di air. Kecuali dia memiliki habitat air dan darat," ujarnya.
Selain tutut, doktor hukum islam ini juga memberi penjelasan soal kepiting dan rajungan serta hewan sejenis itu. Menurut MUI, kepiting dan rajungan adalah hewan yang habitat asalnya dari air laut. Hewan itu bisa bertahan di darat, namun waktunya terbatas.
"Sekalipun kuat hidup di darat untuk sementara waktu bila ada persediaan air," terangnya. (dtc)
"Hukum memakan bekicot adalah haram," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Rabu (20/3).
Menurut doktor hukum Islam ini, selain memakan, mengelola dan membudidayakan untuk konsumsi juga tidak boleh. "Demikian juga haram membudidayakan dan memanfatkannya untuk kepentingan konsumsi," tambah Niam.
Niam menjelaskan, bekicot merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat. Sesuai ajaran Islam, hukum memakan hasyarat adalah haram.
"Sesuai jumhur Ulama, Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah, sedangkan Imam Malik menyatakan kehalalannya jika ada manfaat dan tidak membahayakan," tuntasnya.
Fatwa MUI ini disahkan pada 2012. Fatwa ditandatangani Prof Dr Hasanuddin AF selaku Ketua Komisi Fatwa.
"Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," tuntasnya.
Meski haram untuk dikonsumsi, tapi bekicot diperbolehkan digunakan untuk produk non-pangan. Seperti obat dan kosmetik.
"Pemanfaatan bekicot untuk kepentingan non-pangan, seperti untuk obat dan kosmetika luar, hukumnya mubah, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan," kata Niam.
Niam ini menyampaikan, bahwa fatwa ini akan menjadi landasan bagi LPPOM MUI sebagai pedoman dalam melakukan sertifikasi halal produk terkait.
"Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," jelasnya.
Tutut dan Kepiting Halal
Niam menjelaskan, tutut (keong/bellamya javanica/viviparus javanica) adalah hewan yang mirip dengan bekicot, namun hidupnya berasal dari air.
"Tutut itu masuk dalam kategori hewan air, itu boleh karena habitat asalnya di air. Kecuali dia memiliki habitat air dan darat," ujarnya.
Selain tutut, doktor hukum islam ini juga memberi penjelasan soal kepiting dan rajungan serta hewan sejenis itu. Menurut MUI, kepiting dan rajungan adalah hewan yang habitat asalnya dari air laut. Hewan itu bisa bertahan di darat, namun waktunya terbatas.
"Sekalipun kuat hidup di darat untuk sementara waktu bila ada persediaan air," terangnya. (dtc)