sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » DPRK Asel Diminta Segera Gelar Sidang Paripurna

BANDA ACEH - Aceh Reseach Institute (ARI) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan segera menjadwalkan paripurna untuk melantik Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan terpilih. Pemilihan kepala daerah di Aceh Selatan beberapa waktu lalu dimenangkan HT Sama Indra SH yang berpasangan dengan Kamarsyah.

“Secara faktual dan yuridis bahwa prosesi demokrasi sudah usai. Akan tetapi bola panas demokrasi belum tuntas, hal ini disebabkan banyak pihak dalam pertarungan pesta demokrasi tidak ikhlas menerima kemenangan tersebut,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pemerintahan Aceh Reseach Institute, Muhammad Syarif, S.HI,MH dalam siaran persnya, Senin (18/3).

Adapun hasil Pilkada Aceh Selatan, dari 111.263 pemilih pasangan SAKA menempati urutan ke satu dengan perolehan suaran 33.810 (30,39 persen), disusul M.Natsir dan Zulkifli (WAPANG) memperoleh 23.819 suara (21,40 persen), Muhammad Saleh dan Ridwan A Rachman (SAMAN) memperoleh 22.411 suara (20,17 persen), Wahyu M Waly Putra dan Irwan (WALI) memperoleh 14.706 suara (13,20 persen). Selanjutnya HT Darisman dan Khaidir Amin (DK) memperoleh 14.271 suara dan Hasmar Yulia dan Mudasir (Gempar) hanya memperoleh 2.246 suara (2,05 persen).

Menurut Syarif, gugatan yang dilakukan terhadap kemenangan SAKA sudah dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Konklusi Putusan No.11/PHPU.D-XI/2013 disebutkan dalil permohonan para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

Syarif melanjutkan, terhadap permohonan yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Zulkarnain dan Irwan Yuni, MK menyatakan tidak dapat diterima. Dalam Putusan No 12/PHPU.D-XI/2013 MK mengungkapkan bahwa para Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan.

Tidak Beralasan

 “Menurut Mahkamah eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tentang Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)terbukti dan beralasan hukum, oleh karena itu eksepsi lainnya, begitu pula tenggang waktu pengajuan permohonan dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” ujar Syarif mengutip Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.

Kisruh terkait usulan pengesahan SAKA menjadi orang nomor wahid di Aceh Selatan semakin meruncing. Pasalnya ketua DPRK setempat menolak menanda tangani surat usulan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati tepilih. Sehingga Wakil Ketua DPRK terpaksa mengambil alih tugas Ketua DPRK karena hingga batas akhir Kamis 14 Maret 2013 lalu Safiron tidak menandatangi surat usulan pengesahan. Akibatnya keadaan di internal DPRK Aceh Selatan menjadi tidak harmonis.

“Masyarakat tentu sangat berharap agar kisruh politik di Aceh Selatan tidak berlarut-larut, serta Gubernur Aceh perlu mengambil sikap yang bijak dalam menyikapi persoalan ini. Saatnya hati nurani bicara, bukan malah ngelantur ke mana-mana,” harap Syarif.

Syarif mengimbau, agar semua pihak yang terlibat di Pilkada Aceh Selatan menerima dengan lapang dada hasil pilihan rakyat. Sebab, dengan lahirnya keputusan MK seharusnya konflik juga usai. (/ANL)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama