* Terkait Surat Usulan Pengesahan Bupati Terpilih Aceh Selatan
TAPAKTUAN - Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, Marsidiq terpaksa mengambil alih penandatanganan penyampaian surat hasil rekapitulasi suara dan penetapan calon Bupati/wakil bupati terpilih sesuai hasil rapat pleno KIP setempat dan surat keputusan MK RI untuk di teruskan ke Mendagri di Jakarta melalui Gubernur Aceh.
Surat tersebut di tandatangani Marsidiq di Gedung DPRK setempat, Kamis (14/3) sekitar pukul 17.10 WIB sore di hadapan saksi yakni, anggota DPRK Azmir SH dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Aceh Selatan Diva Samudra Putra SE.
Wakil ketua DPRK Aceh Selatan, Marsidiq menjawab konfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (14/3), mengakui bahwa ia telah menandatangani surat hasil rekapitulasi suara dan penetapan calon Bupati/wakil bupati terpilih sesuai hasil rapat pleno KIP setempat dan surat keputusan MK RI tersebut untuk selanjutnya di teruskan ke Mendagri di Jakarta melalui Gubernur Aceh.
“Surat itu malam ini juga langsung di bawa ke Gubernur Aceh di Banda Aceh,” ujar Marsidiq.
Menurut Marsidiq, penandatanganan surat tersebut terpaksa diambil alih oleh pihaknya karena Ketua DPRK Aceh Selatan Safiron tidak bersedia menandatangani surat tersebut hingga telah berakhirnya batas waktu yakni Kamis sore. Padahal harapan atau permintaan agar Ketua DPRK Aceh Selatan bersedia membubuhkan tandatangannya di surat itu telah di layangkan sejak Senin (11/3) namun di tunggu sampai Kamis (14/3) sore, keputusan yang di tunggu-tunggu itu tak kunjung bersedia realisasikan.
“Saat kami jumpai pada Rabu (13/3), Safiron mengatakan sediaannya menandatangani surat itu pada Kamis (14/3) sekitar pukul 10.00 WIB, namun setelah kami tunggu sejak pagi hingga sore, janji itu tak kunjung di realisasikan,” sesal Marsidiq.
Menurutnya, pengambil alihan penandatanganan surat tersebut oleh pihaknya dibenarkan atau sah secara hukum (legal formal), sesuai petunjuk surat Mendagri RI Nomor : 120/1559/SJ perihal penyampaian hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tanggal 27 Juni 2005, yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/walikota dan Ketua KPU Provinsi/Kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Dalam surat Mendagri tersebut, pada point B tentang penyampaian usul pengesahan pengangkatan Bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di sebutkan bahwa DPRD Kabupaten/kota selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak berkas hasil pemilihan tersebut diterima dari KPU Kabupaten/kota harus sudah menyampaikan usul pengesahan pengangkatan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota kepada Mendagri melalui Gubernur dengan melampirkan seluruh berkas hasil pemilihan dari KPU Kabupaten/Kota.
Dan, usul pengesahan pengangkatan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota disampaikan oleh Ketua DPRD dan apabila ketua DPRD tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka usul dimaksud disampaikan oleh salah satu wakil Ketua DPRK.
Apabila ketua dan wakil ketua DPRD tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka Gubernur langsung yang menyampaikan usul pengesahan pengangkatan Bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota kepada Mendagri berdasarkan berkas pemilihan yang di sampaikan oleh KPU Kabupaten/kota.
“Atas dasar surat Mendagri tersebut, keputusan saya menandatangani surat tersebut sah secara hukum, karena lembaga dewan sifatnya adalah kolektif kolegial tidak sama dengan pejabat Pegawai Ne3geri yang harus ada Nota Dinas (ND) terlebih dahulu,” tegasnya.
Di samping itu, ujar Marsidiq, saat ini status Ketua DPRK Aceh Selatan Safiron, juga sedang melaksanakan tugas ke luar daerah, sesuai SPT Nomor : 82/ST/DPRK/III/2013 yang di tandatangani oleh Safiron sendiri. SPT tersebut keluarkan oleh Sekretariat Dewan Aceh Selatan pada tanggal 8 Maret 2013 lalu, namun berlaku sejak tanggal 11 sampai dengan 14 Maret 2013.
“SPT itu dengan tujuan dalam rangka ada keperluan koordinasi ke Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh,” papar Marsidiq.
Menyikapi persoalan tersebut, anggota DPRK Aceh Selatan Azmir SH mengatakan, andai saja Safiron selaku Ketua DPRK memenuhi janjinya akan menandatangani surat tersebut sebagaimana janji yang telah di lafalkan kepada pihaknya hari Rabu (13/3) lalu, maka alangkah bagusnya atau alangkah bangganya rakyat Aceh Selatan karena surat yang di bawa ke Gubernur Aceh tersebut di tandatangani langsung oleh Ketua DPRK Aceh Selatan.
“Namun sebaliknya, alangkah kecewanya rakyat Aceh Selatan ketika mengetahui bahwa surat yang akan di bawa ke Gubernur Aceh tersebut terpaksa di tandatangani oleh wakil ketua DPRK bukan Ketua DPRK Aceh Selatan langsung,” pungkas Azmir. (HEN)
Surat tersebut di tandatangani Marsidiq di Gedung DPRK setempat, Kamis (14/3) sekitar pukul 17.10 WIB sore di hadapan saksi yakni, anggota DPRK Azmir SH dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Aceh Selatan Diva Samudra Putra SE.
Wakil ketua DPRK Aceh Selatan, Marsidiq menjawab konfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (14/3), mengakui bahwa ia telah menandatangani surat hasil rekapitulasi suara dan penetapan calon Bupati/wakil bupati terpilih sesuai hasil rapat pleno KIP setempat dan surat keputusan MK RI tersebut untuk selanjutnya di teruskan ke Mendagri di Jakarta melalui Gubernur Aceh.
“Surat itu malam ini juga langsung di bawa ke Gubernur Aceh di Banda Aceh,” ujar Marsidiq.
Menurut Marsidiq, penandatanganan surat tersebut terpaksa diambil alih oleh pihaknya karena Ketua DPRK Aceh Selatan Safiron tidak bersedia menandatangani surat tersebut hingga telah berakhirnya batas waktu yakni Kamis sore. Padahal harapan atau permintaan agar Ketua DPRK Aceh Selatan bersedia membubuhkan tandatangannya di surat itu telah di layangkan sejak Senin (11/3) namun di tunggu sampai Kamis (14/3) sore, keputusan yang di tunggu-tunggu itu tak kunjung bersedia realisasikan.
“Saat kami jumpai pada Rabu (13/3), Safiron mengatakan sediaannya menandatangani surat itu pada Kamis (14/3) sekitar pukul 10.00 WIB, namun setelah kami tunggu sejak pagi hingga sore, janji itu tak kunjung di realisasikan,” sesal Marsidiq.
Menurutnya, pengambil alihan penandatanganan surat tersebut oleh pihaknya dibenarkan atau sah secara hukum (legal formal), sesuai petunjuk surat Mendagri RI Nomor : 120/1559/SJ perihal penyampaian hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tanggal 27 Juni 2005, yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/walikota dan Ketua KPU Provinsi/Kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Dalam surat Mendagri tersebut, pada point B tentang penyampaian usul pengesahan pengangkatan Bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di sebutkan bahwa DPRD Kabupaten/kota selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak berkas hasil pemilihan tersebut diterima dari KPU Kabupaten/kota harus sudah menyampaikan usul pengesahan pengangkatan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota kepada Mendagri melalui Gubernur dengan melampirkan seluruh berkas hasil pemilihan dari KPU Kabupaten/Kota.
Dan, usul pengesahan pengangkatan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota disampaikan oleh Ketua DPRD dan apabila ketua DPRD tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka usul dimaksud disampaikan oleh salah satu wakil Ketua DPRK.
Apabila ketua dan wakil ketua DPRD tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka Gubernur langsung yang menyampaikan usul pengesahan pengangkatan Bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota kepada Mendagri berdasarkan berkas pemilihan yang di sampaikan oleh KPU Kabupaten/kota.
“Atas dasar surat Mendagri tersebut, keputusan saya menandatangani surat tersebut sah secara hukum, karena lembaga dewan sifatnya adalah kolektif kolegial tidak sama dengan pejabat Pegawai Ne3geri yang harus ada Nota Dinas (ND) terlebih dahulu,” tegasnya.
Di samping itu, ujar Marsidiq, saat ini status Ketua DPRK Aceh Selatan Safiron, juga sedang melaksanakan tugas ke luar daerah, sesuai SPT Nomor : 82/ST/DPRK/III/2013 yang di tandatangani oleh Safiron sendiri. SPT tersebut keluarkan oleh Sekretariat Dewan Aceh Selatan pada tanggal 8 Maret 2013 lalu, namun berlaku sejak tanggal 11 sampai dengan 14 Maret 2013.
“SPT itu dengan tujuan dalam rangka ada keperluan koordinasi ke Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh,” papar Marsidiq.
Menyikapi persoalan tersebut, anggota DPRK Aceh Selatan Azmir SH mengatakan, andai saja Safiron selaku Ketua DPRK memenuhi janjinya akan menandatangani surat tersebut sebagaimana janji yang telah di lafalkan kepada pihaknya hari Rabu (13/3) lalu, maka alangkah bagusnya atau alangkah bangganya rakyat Aceh Selatan karena surat yang di bawa ke Gubernur Aceh tersebut di tandatangani langsung oleh Ketua DPRK Aceh Selatan.
“Namun sebaliknya, alangkah kecewanya rakyat Aceh Selatan ketika mengetahui bahwa surat yang akan di bawa ke Gubernur Aceh tersebut terpaksa di tandatangani oleh wakil ketua DPRK bukan Ketua DPRK Aceh Selatan langsung,” pungkas Azmir. (HEN)