sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Program BPJS Akan Munculkan Diskriminasi Antara Rakyat Dengan Pejabat

KLUETMEDIA | Jakarta - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menilai, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), terlalu memanjakan penjabat negara untuk dapat berobat gratis ke luar negeri melalui sistem BPJS.

Sekjen KAJS, Said Iqbal mengatakan, dengan ditanda tanganinya Pepres Nomor 105 tahun 2013 yang mengatur bahwa penjabat negara diperbolehkan berobat gratis ke luar.

Jelas hal ini melanggar hak masyarakat, dan terjadi diskriminasi antara rakyat dan penjabat negara.

“Seharusnya tidak boleh penjabat yang berobat ke luar negeri gratis, dengan biaya BPJS kesehatan. Jika mau berobat, itu pun menggunakan biaya pribadi dan harus dicek asal usul dana pribadi tersebut,” tandasnya melalui siaran persnya, Minggu, 29 Desember 2013.

Menurut dia, KAJS akan segera mensomasi pemerintah serta melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Dari data yang dimiliki KAJS, 76 persen rakyat Indonesia yang memiliki Jamkesmas.

Artinya, 24 persen rakyat tidak mempunyai Jamkesmas, dan akan ditolak saat berobat ke rumah sakit (RS) 1 Januari 2014.

Nantinya, jumlah orang miskin yang ditanggung melalui Premi Besaran Iuran (PBI) oleh pemerintah hanya Rp86,4 juta. Seharusnya melalui data TNP2K terdapat Rp96,7juta.

“Dipastikan terdapat 10,3 juta orang miskin akan ditolak berobat. Jelas hal ini melanggar UUD 45 Pasal 28,” tegasnya.

Pemerintah dinilai tidak adil, karena pejabat negara diperbolehkan berobat gratis ke luar negeri. Sedangkan sebanyak 10,3 juta orang miskin, dipastikan tidak mendapatkan haknya untuk berobat.
[editor:de/sindo]

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama