Moral merupakan hal yang sangat penting bagi pejabat publik. Tanpa moral yang baik, maka tugas dan fungsi yang akan dijalankan oleh pejabat publik, akan jauh melenceng dari aturan hukum dan nilai nilai yang hidup dalam masyarakat. Pejabat publik akan kehilangan arah, dan mudah terpengaruh dengan hal hal yang akan mencederai perasaan masyarakat dan merugikan negara.
Pejabat publik adalah wakil masyarakat dan digaji dari uang rakyat. Pejabat publik bertanggung jawab atas tugasnya pada masyarakat. Masyarakat ingin diwakili dan ingin yang terbaik untuk mereka. Jika semuanya tidak sesuai dengan yang diinginkan, maka masyarakat berhak menggugatnya. Moral sangat penting fungsinya dalam mewujudkan keinginan masyarakat tersebut. Jika pejabat publik sudah memiliki pondasi moral yang baik, maka dia tahu dan bertanggung jawab atas jabatannya. Jabatan yang digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi dan kelompok.
Moral tersebut tidak bisa diatur dengan aturan hukum. Jika moralnya sudah rusak, maka akan terbawa dalam fungsi jabatannya. Moral pejabat publik harus dibentuk, dengan menghadapkannya dengan realita yang ada dalam masyarakat. Jika hanya ditakut takuti dengan peraturan, maka akan dengan mudah aturan tersebut dilanggar. Semuanya dibuat seperti legal, bahkan pejabat publik yang membuat dan menegakkan aturan juga ikut dalam rakayasa itu. Semuanya terjadi karena moral.
Moral adalah bawaan pribadi, dan harus dibentuk ketika menjadi pejabat publik, bukan dipaksakan bermoral dengan aturan. Jangan rakyat terus ditipu. /Candra FC. (de)