sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Pelabuhan Khusus PT BMU di Panjupian Dinilai Salahi Aturan

Ilustrasi gambar
KLUETMEDIA | TAPAKTUAN - Adanya pelabuhan khusus pengapalan mineral bijih besi oleh PT Berry Mineral Utama (BMU) yang dibangun di Gampong Panjuipian, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, menjadi isu publik karena dinilai lokasinya menyalahi aturan.

Alasannya yakni pelabuhan yang persis berada di teluk tempat sandarnya perahu mesin nelayan Gampong Panjuipian dan sekitarnya belum memiliki izin lingkungan dari dinas teknis setempat.

Adapun aturan yang diduga dilanggar pihak perusahaan yakni tentang ketentuan peruntukan wilayah sebagaimana diatur dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Aceh Selatan. Menurut RTRW, wilayah Tapaktuan dan sekitarnya bukan untuk pengembangan industri dan pertambangan, kecuali dalam sektor kelautan, perdagangan, dan pariwisata.

Sementara jajaran DPRK dan pegiat lingkungan hidup lainnya seperti LSM Rimueng Lam Kalut pimpinan Bestari Raden Jaun, sebelumnya sudah menyatakan  menolak kehadiran fasilitas pelabuhan di kawasan Gampong Panjuipian karena persis berada pada kawasan dan zona wisata daerah.

Konon lagi, pembangunan pelabuhan khusus itu belum memiliki izin dari pihak berkompeten, kendati Direktris  PT BMU Hj Latifah Hanum tetap menyatakan pihaknya sudah mengantongi  izin.

Mantan Ketua Badko HMI Cabang Tapaktuan, Taslim mendesak Pemkab Aceh Selatan dan Pemprov Aceh bertindak lebih tegas terhadap pelarangan pembangunan pelabuhan dimaksud.

Hal senada dikemukakan Meyfendri dari LSM LIbas Tapaktuan, yang mengatakan, rencana pengoperasian pelabuhan itu mesti ditolak karena tidak memiliki izin dan mengganggu pengembangan pariwisata.

Berdasarkan survei pihaknya, di lokasi sudah ditemukan potensi alam dan fauna laut yang khas. “Ini akan rusak bila pelabuhan ini tetap dioperasikan,” katanya.

Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kebersihan dan Pertamanan Aceh Selatan, T Ernis di Tapaktuan, membenarkan pihaknya belum pernah mengeluarkan satu surat pun bagi persyaratan izin lingkungan atau Amdal untuk pelabuhan PT BMU.

“Kami sedang mempelajari dengan cermat,” katanya seraya menyatakan pihaknya pernah diminta untuk mengeluarkan izin.

Komisariss PT BMU Tapaktuan, Hj Latifah Hanum, baru-baru ini mengatakan, pihaknya sudah melangkapi semua perizinan. “Perizinan apalagi yang harus saya penuhi,” katanya membantah pihaknya melanggar aturan.[]
sumber: analisa

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama