tema hari pahlawan |
KLUETMEDIA | JAKARTA - Pemerintah menetapkan tiga pahlawan nasional, sehingga jumlah pahlawan nasional Indonesia berjumlah 159 pahlawan. Sebelumnya Indonesia mempunyai 156 pahlawan nasional.
Berdasarkan keterangan Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras, pemerintah melalui Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan telah menetapkan pemberian gelar pahlawan nasional kepada tiga tokoh pada 2013.
Acara penetapan itu dilakukan pada, Jumat, (8/11/2013) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Adapun tiga tokoh baru yang diberi gelar pahlawan nasional, yaitu Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Radjiman Wedyodiningrat dari Yogyakarta, Lambertus Nicodemus Palar dari Sulawesi Utara dan Letjen TNI (Purn) TB Simatupang dari Sumatera Utara.
Para tokoh tersebut ditetapkan sebagai pahlawan nasional dari delapan usulan calon pahlawan. Sebelumnya, sebanyak delapan nama pejuang tersebut juga sudah melewati berbagai tahap penyeleksian dari jumlah usulan awal sebanyak 24 nama.
Berdasarkan keterangan Hartono, pada 2013, terdapat 24 nama yang diusulkan masyarakat dan pemerintah daerah (pemda) untuk dijadikan pahlawan nasional. Setelah dilakukan penelitian berkas-berkas dan kelengkapannya, dari sisi administrasi terdapat 17 nama yang dinyatakan memenuhi syarat administrasinya.
Kemudian 17 nama tersebut dibahas dan disaring lagi hingga mendapatkan delapan nama yang dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi pahlawan nasional. "Calon pahlawan nasional diusulkan masyarakat dan organisasi mulai dari tingkat kabupaten kota. Nama-nama ini kemudian direkomendasikan oleh Gubernur atau tingkat provinsi kepada Mensos," jelas Hartono, di Jakarta, Kamis, 7 November 2013.
Pada tingkatan ini, nama-nama yang diusulkan akan masuk kepada tim yang mengkaji dan meneliti yaitu tim peneliti dan pengkaji gelar pahlawan nasional yang terdiri dari 13 orang. Ke-13 orang ini terdiri dari sejarawan, akademisi, pusat sejarah TNI, perguruan tinggi, berbagai organisasi, perpustakaan nasional hingga arsip nasional. Hal ini dilakukan agar mereka bekerja secara independen dan objektif dalam memberikan pertimbangan kepada Mensos.
Dalam hal ini, kriteria calon pahlawan nasional antara lain adalah pernah memimpin satu perjuangan baik itu politik ataupun dalam bidang lain dalam mencapai, merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
Kemudian tidak permah menyerah kepada musuh, melakukan pengabdian dan perjuangan sepanjang hidup, pernah melahirkan gagasan atau pemikiran yang membawa perubahan bagi bangsa, pernah melahirkan karya besar yang membawa manfaat bagi orang banyak dan bangsa, memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan dan melakukan perjuangan besar dan berdampak nasional.
Selanjutnya, mereka yang sudah mendapatkan gelar pahlawan nasional, pemerintah berkewajiban memberikan bantuan kepada keluarga berupa santunan bulanan sebesar Rp1,5 juta perbulan yang diberikan kepada suami, istri ataupun sampai anaknya. Selain itu ada bantuan kesehatan senilai Rp 3,5 juta setiap bulannya, lalu bantuan dari Kemensos kepada keluarga pahlawan nasional untuk renovasi rumah sebesar Rp 25 juta.
Pemerintah juga memberikan fasilitas jika mereka tidak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, maka mereka bisa dipindahkan untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Hingga saat ini (sebelum penambahan tiga orang) Indonesia sudah memiliki 156 orang pahlawan nasional yang terdiri dari 144 laki-laki dan 12 orang perempuan
Pemberian gelar Pahlawan Nasional mulai diberikan pada tahun 1959. Yang pertama adalah Abdul Muis pada 30 Agustus 1959. Almarhum dimakamkan di TMP Cikutra Bandung.
Kemudian pada 28 November 1959 ditetapkan sebagai pahlawan nasional adalah Ki Hajar Dewantoro yang dimakamkan di Yogyakarta, lalu ada RM Suryopronato.
Sementara itu, yang berasal dari TNI - Polri 34 orang, lainnya dari berbagai bidang seperti seni budaya, sosial, jurnalistik, musisi dan lain-lain yang berasal dari berbagai daerah
Berikut sekilas profil ketiga pahlawan yang baru saja ditetapkan itu;
Radjiman Wedyodiningrat lahir di Yogyakarta pada 21 April 1879. Dia merupakan salah satu tokoh pendiri Republik Indonesia. Radjiman juga merupakan Ketua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Sedangkan Lambertus Nicodemus Palar adalah tokoh yang lahir di Rurukan Tomohon Sulawesi Utara pada 5 Juni 1900. Dia menjabat sebagai Wakil Republik Indonesia dalam beberapa posisi diplomatik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Selanjutnya, TB Simatupang lahir di Sidikalang Sumatera Utara pada 28 Januari 1920, merupakan tokoh militer di Indonesia. Saat ini namanya diabadikan sebagai salah satu nama jalan besar di kawasan Cilandak Jakarta Selatan.), di posisi Rp11.486 per dolar Amerika Serikat. (sindo)
Berdasarkan keterangan Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras, pemerintah melalui Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan telah menetapkan pemberian gelar pahlawan nasional kepada tiga tokoh pada 2013.
Acara penetapan itu dilakukan pada, Jumat, (8/11/2013) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Adapun tiga tokoh baru yang diberi gelar pahlawan nasional, yaitu Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Radjiman Wedyodiningrat dari Yogyakarta, Lambertus Nicodemus Palar dari Sulawesi Utara dan Letjen TNI (Purn) TB Simatupang dari Sumatera Utara.
Para tokoh tersebut ditetapkan sebagai pahlawan nasional dari delapan usulan calon pahlawan. Sebelumnya, sebanyak delapan nama pejuang tersebut juga sudah melewati berbagai tahap penyeleksian dari jumlah usulan awal sebanyak 24 nama.
Berdasarkan keterangan Hartono, pada 2013, terdapat 24 nama yang diusulkan masyarakat dan pemerintah daerah (pemda) untuk dijadikan pahlawan nasional. Setelah dilakukan penelitian berkas-berkas dan kelengkapannya, dari sisi administrasi terdapat 17 nama yang dinyatakan memenuhi syarat administrasinya.
Kemudian 17 nama tersebut dibahas dan disaring lagi hingga mendapatkan delapan nama yang dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi pahlawan nasional. "Calon pahlawan nasional diusulkan masyarakat dan organisasi mulai dari tingkat kabupaten kota. Nama-nama ini kemudian direkomendasikan oleh Gubernur atau tingkat provinsi kepada Mensos," jelas Hartono, di Jakarta, Kamis, 7 November 2013.
Pada tingkatan ini, nama-nama yang diusulkan akan masuk kepada tim yang mengkaji dan meneliti yaitu tim peneliti dan pengkaji gelar pahlawan nasional yang terdiri dari 13 orang. Ke-13 orang ini terdiri dari sejarawan, akademisi, pusat sejarah TNI, perguruan tinggi, berbagai organisasi, perpustakaan nasional hingga arsip nasional. Hal ini dilakukan agar mereka bekerja secara independen dan objektif dalam memberikan pertimbangan kepada Mensos.
Dalam hal ini, kriteria calon pahlawan nasional antara lain adalah pernah memimpin satu perjuangan baik itu politik ataupun dalam bidang lain dalam mencapai, merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
Kemudian tidak permah menyerah kepada musuh, melakukan pengabdian dan perjuangan sepanjang hidup, pernah melahirkan gagasan atau pemikiran yang membawa perubahan bagi bangsa, pernah melahirkan karya besar yang membawa manfaat bagi orang banyak dan bangsa, memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan dan melakukan perjuangan besar dan berdampak nasional.
Selanjutnya, mereka yang sudah mendapatkan gelar pahlawan nasional, pemerintah berkewajiban memberikan bantuan kepada keluarga berupa santunan bulanan sebesar Rp1,5 juta perbulan yang diberikan kepada suami, istri ataupun sampai anaknya. Selain itu ada bantuan kesehatan senilai Rp 3,5 juta setiap bulannya, lalu bantuan dari Kemensos kepada keluarga pahlawan nasional untuk renovasi rumah sebesar Rp 25 juta.
Pemerintah juga memberikan fasilitas jika mereka tidak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, maka mereka bisa dipindahkan untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Hingga saat ini (sebelum penambahan tiga orang) Indonesia sudah memiliki 156 orang pahlawan nasional yang terdiri dari 144 laki-laki dan 12 orang perempuan
Pemberian gelar Pahlawan Nasional mulai diberikan pada tahun 1959. Yang pertama adalah Abdul Muis pada 30 Agustus 1959. Almarhum dimakamkan di TMP Cikutra Bandung.
Kemudian pada 28 November 1959 ditetapkan sebagai pahlawan nasional adalah Ki Hajar Dewantoro yang dimakamkan di Yogyakarta, lalu ada RM Suryopronato.
Sementara itu, yang berasal dari TNI - Polri 34 orang, lainnya dari berbagai bidang seperti seni budaya, sosial, jurnalistik, musisi dan lain-lain yang berasal dari berbagai daerah
Berikut sekilas profil ketiga pahlawan yang baru saja ditetapkan itu;
Radjiman Wedyodiningrat lahir di Yogyakarta pada 21 April 1879. Dia merupakan salah satu tokoh pendiri Republik Indonesia. Radjiman juga merupakan Ketua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Sedangkan Lambertus Nicodemus Palar adalah tokoh yang lahir di Rurukan Tomohon Sulawesi Utara pada 5 Juni 1900. Dia menjabat sebagai Wakil Republik Indonesia dalam beberapa posisi diplomatik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Selanjutnya, TB Simatupang lahir di Sidikalang Sumatera Utara pada 28 Januari 1920, merupakan tokoh militer di Indonesia. Saat ini namanya diabadikan sebagai salah satu nama jalan besar di kawasan Cilandak Jakarta Selatan.), di posisi Rp11.486 per dolar Amerika Serikat. (sindo)