sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Gedung DPRA Aceh Akan Segera Miliki Dua Tiang Bendera

Halaman gedung DPRA | foto
KLUETMEDIA | BANDA ACEH - Ada yang menarik dalam beberapa hari terakhir di halaman depan gedung DPR Aceh. Halaman yang selama ini terdapat satu tiang bendera untuk tempat berkibarnya sang saka merah putih, maka dalam beberapa pekan ke depan akan berdiri tegak satu tiang bendera lagi, yang direncanakan untuk mengibarkan bendera Aceh.

Dari pantauan, terlihat sejumlah pekerja melakukan penggalian tanah, dan sejumlah pekerjaan lain untuk mendirikan tiang bendera baru, tepat disamping tiang utama.

Anggota DPR Aceh dari fraksi Partai Aceh (PA) Abdullah Saleh saat dikonfirmasi mengenai pembangunan tiang bendera di halaman gedung legislatif tersebut, menerangkan bahwa, tujuan utama dari pembangunan tersebut adalah untuk persiapan, jika nantinya bendera Aceh akan dikibarkan. "Iya, itu pekerjaan pembangunan tiang bendera, untuk bendera Aceh nantinya," katanya.

Dijelaskannya, sebagai lembaga yang selama ini komitmen mendorong lahirnya Qanun bendera dan lambang Aceh, maka DPR Aceh harus lebih siap jika nantinya bendera Aceh siap dikibarkan. "Nanti lembaga DPR Aceh yang akan pertama pasang bendera Aceh, dan pembangunan tiang tersebut adalah persiapan kita," ujarnya.

Saat disinggung tentang proses politik dan tarik ulur antara Aceh dan pemerintah pusat tentang bendera Aceh, Abdullah Saleh menuturkan bahwa proses itu terus berlangsung. "Proses terus berlangsung, dan kita siapkan perangkat, salah satunya tiang bendera jika nanti bendera Aceh siap untuk dikibarkan," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, sejak disahkannya Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh, regulasi ini menuai perselisihan dan perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan Aceh.

Pangkal perselisihan tersebut, dikarenakan DPR Aceh menetapkan bahwa bendera Aceh yang akan dipakai oleh Aceh sebagai bendera daerah adalah bendera yang selama ini digunakan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Tak ayal, sikap DPR Aceh ini pelak membuat pusat meradang, dan sejumlah pejabat dari Kementrian dalam negeri, Kementrian politik hukum dan keamanan telah berkunjung ke Aceh untuk meminta agar bendera yang ditetapkan tersebut tidak dijadikan bendera daerah.

Dan bahkan, pertemuan tingkat tinggi antara Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh dan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah dilangsungkan guna membahas persoalan bendera Aceh.

Dan hingga saat ini, tim yang dibentuk oleh pemerintah pusat, dan tim pemerintah Aceh terus bekerja guna menyelesaikan berbagai persoalan terkait dengan bendera dan lambang Aceh, serta beberapa rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari UU Pemerintahan Aceh yang selama ini belum diselesaikan oleh pusat. []
sumber:waspada.com

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama