sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » Delegasi Korban Konflik Aceh Ancam Duduki DPRA

Demo KKR | sumber
KLUETMEDIA | BANDA ACEH - Korban konflik di Aceh masih menunggu perihal kepastian pengesahan raqan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dari Komisi A DPR Aceh.

Jika belum ada kejelasan, maka tanggal 9 Desember para korban konflik akan menduduki gedung DPR Aceh dan meminta langsung bertemu dengan Ketua DPR Aceh. Pertemuan ini mendesak pihak legislatif segera mengesahkan qanun KKR.

Demikian dikatakan Direktur LBH Banda Aceh, Mustiqal Syahputra, di Banda Aceh, saat membedah draf Final raqan KKR Aceh, Jumat (6/12).

Desakan tersebut, katanya, karena pihaknya merasa prihatin terhadap korban konflik di Aceh yang belum mendapat tanggapan dari pemerintah maupun dari legislatif. Sebagai pemerhati korban konflik, dia menghargai keputusan DPR Aceh yang berjanji menuntaskan pembahasan qanun KKR Aceh untuk diparipurnakan bulan Desember ini.

 "Pembahasan raqan KKR Aceh sudah dekat ke final. Kami mendapat informasi dari anggota Komisi A DPR Aceh, Nurzahari," ujarnya, didampingi Koordinator Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari, Koordinator Ngo- HAM Zulfikara Muhammad.

Pengungkapan kebenaran, katanya, karena banyak terjadi pelanggaran HAM pada tahun 1976 hingga 2005. Dia berharap, kasus pelanggaran HAM di bawah tahun 1976 tetap diberi ruang bagi korban untuk memberi kesaksian melalui mekanisme KKR Aceh dan dijadikan sebagai bagian klarifikasi sejarah.

Menurut Mustiqal, kelemahan fatal dari raqan KKR ini tidak adanya perlindungan bagi saksi dan korban. Seharusnya, qanun tersebut, juga memikirkan keamanan para saksi dan korban yang dimintai keterangan.

Sebab, katanya, bisa jadi masyarakat akan takut memberikan keterangan karena adanya potensi anacaman dari pihak tertentu.

 "Harusnya materi qanun KKR Aceh mesti menyebutkan keterlibatan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) dalam melindungi para saksi korban pelanggaran HAM Aceh," tutupnya. []
sumber: jpnn

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama