KLUETMEDIA | BANDA ACEH - Sebanyak 700 ulama yang tergabung dalam Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) dari 23 kabupaten/kota se-Provinsi Aceh akan melaksanakan Musyawarah Besar (Mubes) II di Banda Aceh pada 29 November hingga 1 Desember 2013.
Mubes HUDA yang merupakan agenda lima tahunan ini akan menjadi ajang pertemuan ulama dayah terbesar di Aceh. Turut diundang para ulama dari nusantara dan luar negeri di antaranya Malaysia, Pattani (Thailand), Ukraina, Australia, Pilipina, dan Brunei Darussalam.
“Mubes HUDA yang diikuti para ulama dan ratusan santri ini digelar dalam rangka menyusun program kerja dan memilih Ketua Umum Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) periode 2013-2018,” ujar Sekjen HUDA, Tgk.H.Faisal Ali kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (26/11).
Mubes dirangkaikan dengan kegiatan seminar internasional yang menghadirkan tokoh agama Islam dari luar negeri, serta diisi dengan kuliah umum oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), K.H.Said Aqil Siradj.
Faisal Ali menyebutkan, tokoh agama Islam yang akan menjadi pembicara pada seminar internasional itu antara lain Grand Mufti Darul Makmur Australia Syech Salim Alwan Al-Hasani, Mufti Ukraina Syech Ahmed Tamim, Ketua Ulama Pattani Abdul Azis Yanya, dan tokoh agama dari Kelantan (Malaysia), Dr Lukman.
Seminar membicarakan masalah pendidikan agama dan perkembangan Ahlussunnah Wal Jamaah tidak hanya di Aceh, tapi juga secara global.
Disebutkan,700 ulama itu sudah mencakup hampir semua pimpinan dayah di Aceh, karena itu dirharapkan rekomendasi dari Mubes HUDA ini dapat betul-betul dijalankan oleh Pemprov Aceh. Jangan lagi ada kalimat belum mewakili representasi ulama seperti disampaikan oleh Gubernur Zaini Abdullah pada pertemuan di pendopo beberapa hari lalu.
Faisal Ali yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menambahkan, Mubes HUDA diharapkan dapat melahirkan sejumlah rekomendasi bagi kepentingan agama dan umat di masa mendatang. “Yang terpenting Mubes HUDA dapat melahirkan rekomendasi antara lain mendesak disahkannya qanun tentang Jinayah dan Qanun Hukum Acara Jinayah oleh DPRA sebagai upaya memperkuat pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” harapnya.
sumber: analisa