sponsor

sponsor

Slider

LINTAS NANGGROE

LINTAS ACEH SELATAN

INFO GURU DAN CPNS

Pasang Iklan Murah Hanya Disini !

INFO PENDIDIKAN

LINTAS ARENA

R A G A M

INFO KAMPUS

Gallery

» » » Tidak Ada lagi Tenaga Honerer Diatas 2005

Ilust gambar ; CPNS
JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak akan ada lagi pengangkatan CPNS dari tenaga honorer selain kategori satu (K1) dan dua (K2). Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 jo PP 56 Tahun 2012, yang sudah sangat jelas mengatur bahwa yang diangkat CPNS hanya honorer tertinggal K1 dan K2.

"Kita harus konsisten kepada aturan. Aturannya kan sudah menyatakan, di atas 2005 tidak ada lagi honorer. Jadi kalau ada lagi honorer itu tanggung jawab instansi yang mengangkat," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, Kamis (23/5).

Ditegaskannya, sikap "bandel" kepala daerah yang tetap mengangkat honorer di atas 2005, menjadi risiko daerah masing-masing. Pusat tidak akan memberikan celah lagi untuk mengangkat honorer di atas 2005 menjadi CPNS.

"Bagi pemerintah, tenaga kerja yang bekerja di atas 2005 bukan honorer tapi tenaga kontrak atau outsourching," terangnya.

Perekrutan tenaga kontrak, lanjut Eko, juga sudah diatur pemerintah. Bagi daerah yang kekurangan tenaga kerja, silakan merekrut tapi dengan syarat  melalui pihak ketiga yakni perusahaan outsourching.

Itupun dengan catatan, keuangan daerah mencukupi untuk membayar gaji tenaga kontraknya. Ini juga memudahkan pemda karena tidak terjadi ikatan ataupun pemberian janji-jani politik.

"Pemda tidak akan kebebanan bila suatu saat masa kontraknya selesai dan ganti SDM lain. Kalau yang honorer K1 dan K2 kan sudah ada keharusan mengangkat mereka menjadi CPNS," tandasnya. (jpnn)

Tulislah Pendapatmu tentang Artikel diatas.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama