Demo Honorer |
KLUET MEDIA | JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak ada lagi pengangkatan honorer tertinggal selain kategori satu (K1) dan kategori dua (K2). Pemerintah pun sudah menyiapkan skenario baru untuk menampung honorer K1 maupun K2 yang tidak lolos CPNS, yaitu dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak (PPK). Itupun syaratnya, harus lulus uji kompetensi dan punya keahlian yang dibutuhkan instansi bersangkutan.
"Kita terakhir melakukan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tahun ini. Kalau yang lolos banyak, pengangkatannya dua kali yaitu 2013 dan 2014. Tahun ini kita plotkan 109 ribu saja, tapi tesnya satu kali di tahun ini," terang Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo di sela-sela seminar Plus Minus Lelang Jabatan di Hotel Sari Pan Pacific, Rabu (11/9).
Mengingat jumlah honorer K2 ditambah luncuran K1 hampir 700 ribu orang yang akan dites pada 3 November mendatang, sementara kuota CPNS-nya hanya 200-an ribu orang, pemerintah memberikan skema pengangkatan PPK. Hanya saja pengangkatan PPK menunggu penetapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu honorer yang akan menjadi PPK harus punya kompetensi juga.
"Kerja PPK itu terikat kontrak. Kalau dibutuhkan instansi, kontraknya diperpanjang. Sebaliknya bila tidak diperlukan lagi, tidak perlu perpanjangan lagi," ujarnya.
Adapun hak-hak PPK, lanjut guru besar UI ini, sama seperti PNS. Yang membedakan hanya pensiun saja. Jika PNS di usia tertentu mendapatkan uang pensiun, PPK tidak menerimanya.
"Hak-hak PPK dan PNS kita upayakan sama. Ini agar masyarakat tidak memburu PNS saja, tapi masih ada PPK yang prospeknya juga bagus," pungkasnya. (jpnn)
"Kita terakhir melakukan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tahun ini. Kalau yang lolos banyak, pengangkatannya dua kali yaitu 2013 dan 2014. Tahun ini kita plotkan 109 ribu saja, tapi tesnya satu kali di tahun ini," terang Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo di sela-sela seminar Plus Minus Lelang Jabatan di Hotel Sari Pan Pacific, Rabu (11/9).
Mengingat jumlah honorer K2 ditambah luncuran K1 hampir 700 ribu orang yang akan dites pada 3 November mendatang, sementara kuota CPNS-nya hanya 200-an ribu orang, pemerintah memberikan skema pengangkatan PPK. Hanya saja pengangkatan PPK menunggu penetapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu honorer yang akan menjadi PPK harus punya kompetensi juga.
"Kerja PPK itu terikat kontrak. Kalau dibutuhkan instansi, kontraknya diperpanjang. Sebaliknya bila tidak diperlukan lagi, tidak perlu perpanjangan lagi," ujarnya.
Adapun hak-hak PPK, lanjut guru besar UI ini, sama seperti PNS. Yang membedakan hanya pensiun saja. Jika PNS di usia tertentu mendapatkan uang pensiun, PPK tidak menerimanya.
"Hak-hak PPK dan PNS kita upayakan sama. Ini agar masyarakat tidak memburu PNS saja, tapi masih ada PPK yang prospeknya juga bagus," pungkasnya. (jpnn)